Kasus Dugaan Pelanggaran Hukum Menteri ESDM

oleh -
Menteri ESDM dan presiden Jokowi
Kasus Dugaan Pelanggaran Hukum Menteri ESDM

Dugaan Kasus Pelanggaran Hukum Menteri ESDM yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi, Arcandra Tahar semakin mengemuka, dan ramai diperbincangkan di media sosial dan melalui pesan berantai WA. Arcandra Tahar, Menteri ESDM diduga memiliki dwi kewarganegaraan yakni WN Amerika Serikat dan WNI.

 

Jakartta—Integritas Menteri ESDM Arcandra Tahar Patut Dipertanyakan. Posisi ybs memegang jabatan yang luar biasa strategis bagi bangsa dan negara bisa menjadi potensi ancaman bagi keamanan nasional RI.

Berdasarkan informasi dr berbagai sumber terpercaya dan akhirnya pengakuan Arcandra sendiri (setelah diconfront), Presiden RI dan beberapa anggota kabinet baru-baru saja menyadari bahwa Arcandra melakukan tindakan melawan hukum dan UU RI sebelum dan sesudah dilantik sebagai Menteri oleh Presiden RI Joko Widodo. Ybs merupakan WN Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada bulan Maret 2012 dengan diambilnya oath of allegiance atau sumpah setia ybs kepada negara Amerika Serikat. karena Indonesia belum mengakui dwi kewarganegaraan, maka otomatis secara hukum ybs kehilangan status WNI-nya.

 

Kronologis

Sebulan sebelum resmi menjadi WN AS, tepatnya Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada KJRI Houston dengan masa berlaku selama 5 tahun. Sangat mungkin ybs sudah mengetahui akan mendapatkan WN AS nya maka dia segera mengurus paspor RI untuk kepentingan pribadi (walaupun illegal) dikemudian hari.

Sebagai orang pintar dan pastinya mengetahui bahwa Indonesia belum menganut dwi kewarganegaraan, paska Maret 2012 dia melakukan 4 kali perjalanan pp ke Indonesia dengan menggunakan Paspor Amerika Serikat karena memang secara hukum paspor RI ybs seharusnya sudah tidak boleh dipakai dan harus dikembalikan ke Pemerintah RI.

Yang menjadi masalah adalah ketika dia diminta menjadi Menteri ESDM oleh Presiden dan dilantik pada tanggal 27 Juli 2016. Kembalinya ybs ke Indonesia untuk pelantikan menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tidak sah digunakan oleh ybs.

Kenyataan dia menggunakan paspor RI yang sebelumnya selalu menggunakan paspor AS merupakan bukti kesengajaan ybs utk mengelabui hukum dan aturan di Indonesia hanya untuk memenuhi keinginan ybs utk dilantik jadi Menteri RI. Yang sangat disayangkan juga adalah ybs dengan sengaja tidak terbuka dan tidak jujur mengenai status kewarganegaraannya dan pelanggaran hukum yg telah dilakukan kepada Presiden RI ataupun pihak lain disekitar Presiden.

 

Analisa Yang Perlu Dicermati

 

Berdasarkan fakta-fakta dimaksud, terdapat beberapa masalah konflik kepentingan yang perlu dicermati sebagai ancaman terhadap keamanan nasional:
1. Ybs sudah jelas memilih menjadi WN AS dan memutus ikatannya sebagai WNI sejak tahun 2012. Sebagaimana diketahui banyak perusahaan AS yang terlibat di sektor ekstraktif di Indonesia, salah satunya Freeport yang tengah menunggu kepastian kelanjutan usahanya di Indonesia dan berbagai kasus perusahaan AS lainnya;
2. Kebohongan ybs kepada Presiden RI yang membuat prihatin terhdap kredibilitas proses pemilihan kabinet di era Presiden Joko Widodo, khususnya terkait proses due dilligence dan kesetiaan kepada NKRI dari para Menteri;

Disamping hal-hal itu yang paling mengkhawatirkan adalah integritas ybs. Fakta diatas  menimbulkan pertanyaan terhadap komitmen dan ketulusan ybs utk mendorong kemajuan sektor ESDM yang bermanfaat bagi rakyat banyak.  ybs terbukti sudah melakukan berbagai pelanggaran hukum dan kebohongan publik. Pelanggaran ybs lakukan terhadap UU no. 6 Th 2011 tentang Keimigrasian, UU no. 26 Tahun 006 tentang Kewarganegaraan, serta UU no. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara merupakan tindakan melawan hukum, dan kebohongan terhadap Presiden dan rakyat Indonesia mengenai status ybs sebenarnya merupakan sebuah kebohongan publik yang luar biasa.

Tanggapan dari Beberapa Kalangan

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean, meminta Presiden Joko Widodo untuk segera melakukan penyelidikan akan dugaan status  kewarganegaraan Amerika Serikat yang dimiliki Arcandra Tahar.

“Kami minta dengan tegas, presiden harus segera melakukan penyelidikan, tidak cukup dengan klarifikasi dari pak Candra, ini masalah serius, masalah keamanan dan kedaulatan bangsa,” kata Ferdinand dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com, hari Sabtu (13/8).

Menurut Ferdinand, Candra memang tergolong sering ke Indonesia untuk urusan bisnis mengingat posisinya sebagai salah satu eksekutif di Petroneer perusahaan perancang teknologi kilang off shore.

“Arcandra Tahar sudah bermukim di Amerika sekitar 20 tahun. Artinya hampir separoh usianya dihabiskan di Amerika dan bekerja di sana. Kondisi ini membuat wajar dan sangat mungkin bahwa Arcandra Tahar mengajukan diri menjadi Warga Negara Amerika dan bersumpah setia kepada bangsa Amerika,” kata Ferdinand.

Ferdinand menilai nasionalisme Candra memang sudah sangat diragukan bila melihat lamanya Candra di Amerika. Menurut dia, keberpihakannya kepada bangsa Indonesia sangat minus terbukti dari kebijakannya di Kementrian ESDM meski baru menjabat satu minggu.

“Masuknya Widjanarko dan pemberian izin eksport konsentrat Freeport yang melonjak adalah dua bukti nyata Pak Candra lebih berpihak pada kepentingan asing,” katanya.

Menurut Ferdinand, jika benar Arcandra Tahar adalah pemegang pasport Amerika, sangat tidak bisa dimaafkan. Menurutnya, Presiden gagal melindungi bangsa dari penyusupan pihak asing.

“Presiden gagal menyeleksi pembantunya. Ini bahaya dan menjadi ancaman serius pada kedaulatan bangsa,” kata Ferdinand.

Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Militer Serta Intelijen

“Fakta sebenarnya, Istana dan Archandra harus segera melakukan klarifikasi,” jelas ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, Sabtu (13/8/2016).

Menurut dia, seandainya benar memiliki dua kewarganegaraan, maka ada dugaan Istana tidak cermat dalam melakukan observasi calon menteri.

“Jika kemudian memang Arcandra memegang dua warga negara, maka menurut UU Kementerian Negara, dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai menteri dan harus diberhentikan Presiden. Ingat dia harus diberhentikan, bukan mengundurkan diri karena faktanya kewarganegaraannya menyebabkan dia tidak memenuhi syarat sebagai menteri dan terkena pasal 23 terkait pemberhentian menteri,” urainya.

Karena itu amat sangat penting bagi Istana dan Arcandra segera melakukan klarifikasi, jangan sampai muncul dugaan-dugaan. Sampaikan fakta yang sebenarnya, jangan ada yang ditutup-tutupi.

“Jangan sampai orang asing jadi menteri,” sindir Feri.

Sementara ituPengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Kertopati, meminta Arcandra untuk memberikan klarifikasi atas dugaan status warga negara (WN) Amerika Serikat yang dimilikinya.

Menurut Susan, salah satu syarat pengangkatan menjadi seorang Menteri adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta cita-cita proklamasi kemerdekaan.

“Tentunya hal itu harus dikembalikan kepada Undang-Undang ya. Kan sudah diatur bahwa seorang Menteri harus WNI,” kata Susan melalui pesan singkat.

“Indonesia pun tak menganut dwi kewarganegaraan jadi hendaknya Pak Arcandra harus melakukan klarifikasi,” dia menambahkan.

(bhq)

 

 

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.