Kasus Carik Joketro “Sanksi Inspektorat Bagi PNS Judi Dadu Nunggu Proses Hukum Polisi”

oleh -
PNS Judi Dadu Nunggu Proses Hukum Polisi

Magetan – Surat Tembusan dari kepala desa Joketro kepada Camat Parang sudah sampai di Inspektorat tentang Cariknya yang PNS ketangkap tangan saat berjudi Dadu. Pemeriksaan oknum PNS Carik yang tertangkap saat berjudi Dadu masih menunggu hasil proses hukum yang dilakukan oleh pihak  kepolisian, kata Kepala Ispektorat Pemerintah kabupaten Magetan Mey Sugiartini, SH. kepada awak media Minggu (15/1/2017).

“Kalau proses hukum sudah selesai dan yang bersangkutan memang dinyatakan terbukti terlibat, selanjutnya jelas akan kami proses,”terang. Kepala Inspektorat Pemkab Magetan Mey mengemukakan hal ini menanggapi adanya oknum PNS Carik Desa Joketro Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Heru Sayuti, yang tertangkap petugas Gabungan Kodim 0804 dan Polres Magetan, karena menjadi pemasang judi Dadu.

Perangkat Desa sebagai Carik yang sudah PNS ini, Heru Sayuti tertangkap petugas Kodim 0804 dan anggota Reskrim Polres Magetan bersama temannya Suyono (penjaga), Bowo (pedagang rokok) Bongkring (Bandar) dan Gareng di salah satu rumah warga Desa Joketro dalam sebuah penggerebakan.

Dari tangan tersangka, Pada saat itu Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 Mata dadu, 1 buah tatakan dadu, 1 buah tempurung kelapa, 1 buah beberan dari plastik, 3 unit sepeda motor, uang tunai Rp. 939.000,-PNS Carik Heru Sayuti

Adapun kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 2 Januari 2017 sekitar pukul 17.30 WIB. anggota Satuan Reskrim Polres Magetan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Joketro Kecamatan Parang Kabupaten Magetan ada judi dadu, kemudian buser Polres Magetan langsung meluncur ke lokasi dan di Tempat kejadian Perkara benar terdapat perjudian dadu kopyok dan langsung dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka judi togel ini dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun dan atau denda Rp25 juta rupiah.

Menurut Kepala Ispektorat Mey, kasus tindak pidana kriminal yang melibatkan oknum PNS Carik Joketro di lingkungan pemkab Magetan tentunya Inspektorat dalam menentukan pemberian sangsi bagi PNS yang melakukan Indisipliner Pegawai harus melalui pemeriksaan dulu karena hal itu untuk membuat bobot kesalahan yang dilakukan perlu pertimbangan yang meringankan dan yang memberatkan.”Untuk itu dari sisi pidana biar kepolisian yang melalukan proses hukumnya sedang dari PNS nya juga harus ada proses, ini akan di koordinasikan dengan Camatnya dan kalau sudah keluar dilanjutkan ke Bapak Bupati,” pungkas Mey Sugiartini. (Ari/and)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.