Kasus Balita Terjangkit Penyakit Kelamin di Pontianak, Penanganan Diambil Alih Polda Kalbar

oleh -
Kasus Balita Terjangkit Penyakit Kelamin di Pontianak
ilustrasi penyakit kelamin pada bayi

PONTIANAK, sorotindonesia.com – Kasus seorang anak bawah lima tahun (balita) berinisial AN (4) di Kota Pontianak yang terjangkit penyakit kelamin menular kini memasuki babak baru. Penanganan kasus yang diduga kuat merupakan akibat dari pelecehan seksual ini telah diambil alih oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dari Polresta Pontianak.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah surat dari orang tua korban yang bekerja di luar negeri menjadi viral di media sosial. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025), menjelaskan bahwa pihak keluarga melalui nenek korban sebenarnya telah membuat laporan polisi sejak 18 Juni 2024 lalu.

Selama proses penyelidikan di tingkat Polresta, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa. Kompol Wawan mengungkapkan, penyelidikan menghadapi tantangan karena keterangan korban yang masih anak-anak sempat berubah. “Dari keterangan korban sebelumnya, pelaku adalah kerabat jauh korban yang masih berstatus paman dengan inisial CC,” kata Kompol Wawan. “Namun setelah pemeriksaan lanjutan, korban memberikan keterangan yang berbeda dan menunjuk salah seorang kerabatnya lagi yang berinisial AG sebagai terduga pelaku,” ungkapnya.

Untuk mendalami kasus ini, pihak kepolisian telah melibatkan sejumlah saksi ahli, mulai dari dokter spesialis kulit dan kelamin, forensik, hingga psikolog. “Bahkan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku juga telah dilakukan pemeriksaan mendalam menggunakan lie detector,” ujar Wawan.

Mengingat kompleksitas kasus dan untuk memastikan penanganan yang lebih mendalam, kasus ini secara resmi telah dilimpahkan ke Polda Kalbar. “Untuk penanganan lebih lanjut telah diambil alih oleh Polda Kalbar,” pungkasnya.

Comments

comments