Karantina Sulut Gagalkan Penyelundupan 50 Ekor Ketam Kenari di Pelabuhan Melonguane

oleh -
Karantina Sulut Gagalkan Penyelundupan 50 Ekor Ketam Kenari di Pelabuhan Melonguane

MANADO, sorotindonesia.com – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ekor ketam kenari (Birgus latro), satwa yang dilindungi. Puluhan hewan tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, pada Senin (7/7/2025), menjelaskan bahwa penemuan ini terjadi pada Sabtu (5/7) lalu. Petugas menemukan tiga kardus mencurigakan tanpa dokumen karantina di atas kapal KM Barcelona VA yang hendak berlayar menuju Manado.

“Penyelundupan terungkap saat petugas karantina melalui Pos Pelayanan Pelabuhan Melonguane melakukan pemeriksaan rutin muatan KM Barcelona VA,” ujar Wayan di Manado.

Ia menegaskan bahwa ketam kenari merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta berstatus rentan terhadap kepunahan. Oleh karena itu, pengirimannya harus dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta dokumen karantina, yang tidak dimiliki pada temuan kali ini.

“Upaya penyelundupan ini adalah ancaman serius bagi kelestarian biodiversitas lokal. Masyarakat harus lebih sadar dan berhenti melakukan tindakan ilegal ini,” tambah Wayan.

Saat ini, sebanyak 50 ekor ketam kenari yang tidak diketahui pemiliknya tersebut telah diserahterimakan kepada Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Melonguane untuk mendapatkan penanganan dan rehabilitasi lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Comments

comments