Jelang HUT RI, Trantib Ciledug Sita 173 Botol Miras dari Toko Berkedok Penjual Plastik

oleh -

TANGERANG, sorotindonesia – Petugas gabungan dari Satuan Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug dan Satpol PP Kota Tangerang menyita 173 botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah toko di Ciledug. Operasi penertiban ini digelar pada Senin (11/8/2025) malam dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

Kasi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, menjelaskan bahwa razia ini menyasar sebuah toko di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara, yang telah lama menjadi target petugas. Toko tersebut menggunakan modus kamuflase dengan berpura-pura menjual plastik dan mika untuk menutupi aktivitas penjualan miras ilegalnya.

“Kami amankan 173 botol miras berbagai ukuran dan merek dari satu tempat berkedok toko yang menjual plastik,” ujar Agung usai operasi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Agung menambahkan bahwa toko tersebut seringkali tutup saat petugas mencoba melakukan pemeriksaan sebelumnya. “Toko itu telah menjadi target petugas. Namun setiap kali didatangi, selalu dalam kondisi tutup atau tidak ada aktivitas,” jelasnya.

Selain menyita ratusan botol miras dengan kadar alkohol di atas 10 persen, petugas juga membawa dua orang penjaga toko untuk dimintai keterangan. Keduanya akan diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan toko tersebut terancam akan disegel oleh pihak berwenang karena telah berulang kali melakukan pelanggaran.

Comments

comments