Janjikan Kerja di Cikarang, Seorang Pria Tipu Pencari Kerja dan Gunakan Datanya untuk Pinjol

oleh -

BEKASI, sorotindonesia.com – Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria bernama Wahid di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, atas dugaan kasus penipuan terhadap sejumlah pencari kerja. Pelaku tidak hanya meminta uang, tetapi juga menggunakan data pribadi korbannya untuk mengajukan pinjaman daring (pinjol).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025), menjelaskan bahwa modus pelaku adalah dengan menawarkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan ternama di Cikarang. “Tersangka melakukan penipuan dengan cara menawarkan kepada para korban untuk masuk kerja di PT,” kata Mustofa.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku meminta biaya administrasi sebesar Rp 7,5 juta per orang yang harus ditransfer ke rekening yang telah ia tentukan. “Namun setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Tidak hanya korban A, korban lain berinisial SN, FP, dan K juga mengalami hal serupa,” jelasnya.

Selain menipu dengan modus lowongan kerja fiktif, tersangka Wahid juga melakukan kejahatan lain. “Tersangka WH juga menggunakan data pribadi korban A untuk mengajukan pinjaman online melalui aplikasi sebesar Rp 3,5 juta dengan janji akan membayar cicilannya, namun ternyata diabaikan hingga korban terlilit utang,” tambah Mustofa.

Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Cikarang pada Minggu (14/7) lalu. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran uang di muka.

Comments

comments