Jalan Tol Cisumdawu Siap Digunakan Untuk Arus Mudik 2019

oleh -
Jalan Tol Cisumdawu Siap Digunakan Untuk Arus Mudik 2019
Kapolres Sumedang Polda Jabar, AKBP Hartoyo, S.IK., MH., saat melaksanakan kegiatan pengecekan ruas jalan proyek tol Cisumdawu yang akan digunakan pada arus mudik 2019, Sabtu (25/5/2019). [Foto: dok. Istimewa]

BANDUNG,- Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Hartoyo, S.IK., M.H., bersama Wakapolres Sumedang Kompol Sigit Rahayudi, S.IK., melaksanakan kegiatan pengecekan ke lokasi proyek pintu keluar masuk (entrance) tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) tepatnya di Dusun Lebakjati, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, dan terowongan jalan tol Cisumdawu di Dusun Cilengsar Kec. Pamulihan, Sabtu (25/5/2019).

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK., kepada media, pengecekan yang dilakukan oleh Kapolres Sumedang tersebut adalah lokasi proyek pintu keluar dan masuk (entrance) dan terowongan jalan tol Cisumdawu, dengan tujuan untuk meninjau langsung perkembangan tahapan pembangunan proyek tol Cisumdawu yang dikerjakan oleh PT. STK dan PT. Waskita, yang menurut rencana akses jalan tol tersebut akan digunakan untuk arus mudik / balik pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Rangkaian kegiatan pengecekan tersebut diperoleh penjelasan bahwa proyek jalan tol yang bisa digunakan untuk dilewati kendaraan dalam rangka mengatasi arus mudik dan arus balik yaitu melalui pintu keluar dan masuk (entrance) tol Cisumdawu, Dusun Lebakjati, Desa Ciptasari, Kec. Pamulihan sampai dengan terowongan jalan tol Cisumdawu tepatnya di Dusun Cilengsar Kec. Pamulihan dan selanjutnya melalui jalan raya Rancakalong.

Hasil pengecekan dan berdasarkan keterangan dari pihak PUPR bahwa jalur jalan tol dari pintu keluar / masuk (entrance) Dusun Lebakjati, Desa Ciptasari, Kec. Pamulihan hingga terowongan jalan tol Cisumdawu tepatnya di Dusun Cilengsar Kec. Pamulihan dengan jarak lebih kurang 5,5 Km bisa digunakan arus mudik dan arus balik hari raya Idul Fitri 1440 H.

Tol ini diharapkan bisa mengurangi penumpukan kendaraan arus mudik di ruas jalan Tanjungsari dan Cadas Pangeran.

“Batas kecepatan di tol tersebut adalah 40 Km, dan sudah ada rambu-rambu yang terpasang. Untuk penerangan jalan juga sudah ada,” terang Kapolres dari hasil pengecekannya tersebut.(*)

Comments

comments