Palangka Raya, sorotindonesia.com – Lambannya gerakan dari Pemprov Kal-Teng melalui Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah, untuk menyelesaikan masalah Izin Galian C yang mencakup diantaranya usaha tambang pasir, batu, dan tanah urug ditutup membuat penjual batako, paping, gorong-gorong, batu split dan kerikil merugi sampai gulung tikar.
Keluhan ini disampaikan beberapa pengusaha cetak batako yang ada di sekitaran jalan Tingang Induk kepada sorotindonesia.com, salah satunya yang ditemui di tempat usahanya adalah Anang, Senin (17/4).
Anang mengatakan, “Hari ini saya hanya mampu memberikan upah kepada satu orang, biasanya saya bisa mengupah 2-3 orang sehari untuk cetak batako. Ini karena pembeli batako saya sudah berkurang, disebabkan tidak ada penjual bahan galian C yang menyediakan material bahan bangunan seperti tanah urug, pasir pasang untuk membangun, karena sudah 13 hari ini para penyedia bahan bangunan galian C ini ditutup tidak boleh beroperasi”, katanya.
Dengan ditutupnya kegiatan galian C di daerah Kota Palangka Raya menyebabkan masyarakat yang sedang dan ingin membangun rumahnya, ataupun para pengembang yang dalam tahap pembangunan otomatis terhenti, karena suplai bahan bangunan material galaian tidak tersedia. Menurut masyarakat pelaku usaha cetak batako yang ada di Kota Palangka Raya, baru kali ini terjadi kejadian penutupan ini karena di era pemerintahan yang lalu tidak pernah terjadi.
“Untuk batako sepi pembeli karena tidak ada yang menjual pasir pasangnya, jadi saya hanya menghabiskan stok saya saja, mungkin saya akan istirahat dulu karena kalo saya teruskan bagaimana saya harus membayar bon bahan baku saya seperti semen dan pasir. Kalo dihitung-hitung bisa gulung tikar usaha cetak batako saya”, tegasnya.
Masyarakat pelaku usaha ini sangat mengharapkan agar masalah izin galian C ini cepat diselesaikan, jangan sampai berlarut-larut lagi penyelesaiannya oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah karena imbasnya sangat besar bagi masyarakat pelaku usaha kecil. (yud)