Jakarta, sorotindonesia.com – Pedangdut sekaligus pengusaha Inul Daratista dilaporkan ke Polda Metro Jakarta, pukul 15.15, Senin (27/3/2017), oleh Advokat Peduli Ulama, Inul dilaporkan terkait komentarnya di akun Instagram yang dianggap menghina ulama.
Dalam akun Instagram Inul berkomentar soal orang yang memakai sorban dengan perilaku kurang terpuji. “aku cuma bayangin yg pake syurban bisa mojok ama wanita sambil main sex skype itu piyee critane bisa jadi panutan????! Jgn merusak moral kita soal ‘Rasis-Sara-dan agama.”
Komentar tersebut oleh tim Advokat Peduli Ulama dianggap telah menghina para ulama. Inul Daratista dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juru bicara Advokat Peduli Ulama, Dahlia Zein mengatakan bahwa Inul menulis kalimat yang berisi penghinaan terhadap seorang yang memakai “sorban” sebagai tindakan tidak terpuji dan memfitnah ulama. Meskipun Inul tidak menyebutkan nama seseorang yang mengenakan sorban tersebut.
Hal ini tidak lepas dari tanggapan para netizen yang mengomentari tulisan inul di akun Instagramnya. Hingga muncul tag #BoikotInulDaratista dan #BoikotInulVista yang menempati trending topik paling tinggi.
Sebelumnya, status Inul di Instagram menuai kontroversi dari sejumlah netizen. Inul sempat berfoto dengan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di salah satu acara televisi.
Munculnya beragam komentar netizen dalam foto yang ia posting itu. Sampai akhirnya Inul membalas komentar netizen dan komentarnya tersebut kemudian dianggap menghina ulama. Tak lama kemudian, Inul mengunci akun Instagram-nya. (pr)