Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murtimengatakan, tiga tersangka pembunuh karyawati PT Polyta Global Mandiri, Eno Farihah (19) yang tengah mendekam di jeruji besi dalam keadaan sehat. Ketiganya bernama RAr alias Arif (24), RAl alias Alim (16) dan IH alias Ilham (24) diringkus polisi pada 15 Mei lalu sekira pukul 04.00 WIB.
“Mereka dalam keadaan sehat,” ujar Krishna kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (22/5) malam.
Krishna memastikan, tersangka tidak mendapat perlakuan buruk selama di dalam tahanan. Dia juga menegaskan bahwa informasi salah satu tersangka tewas di dalam penjara adalah bohong.
“Kemarin kabar ada (tersangka) yang meninggal itu hoax,” kata dia.
Eno ditemukan tewas di dalam asrama tempat tinggalnya di Pergudangan 8, Bok DV, RT 01 RW 06, Kosambi Dadap, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016. Dia meninggal dengan luka pukulan benda tumpul di kepala serta sekujur tubuhnya serta gagang cangkul yang di masukkan ke dalam alat vital korban oleh tersangka.
Dua hari melakukan penyelidikan, polisi langsung menetapkan tersangka. Penetapan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di antaranya 22 karyawan tempat korban bekerja.
Dalam penyelidikan, pihak kepolisian mendapati fakta. Terdapat jejak kaki, darah yang signifikan di tempat kejadian perkara (TKP). Titik terang juga mulai ditemukan saat polisi melacak handphone milik korban yang hilang. Dari handphone tersebut, diketahuilah bahwa pembunuhnya merupakan pacar korban.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi akhirnya meringkus tiga pelaku. Satu di antaranya sempat menjalin asmara dengan korban, namun dua lainnya tak ditanggepin.
RAr kini diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 35A KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 3AD KUHP.
Sedangkan tersangka RAI dan IH dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Pasal 55 Ayat subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan tambahan Pasal 285 KUHP untuk IH. Ketiganya dikenakan dengan ancaman seumur hidup.
“Pengecualian pasal ini karena satu pelaku di bawah umur sementara dua pelaku lainnya sudah dewasa,” tandasnya. (merdeka)