Tendangan Penalti untuk NKRI ke gawang Freeport Keluarnya PP no.1/2017 bukti cerdasnya Jonan dan Acandra
1. Pelarangan ekspor konsentrat, kecuali izin tambang berubah dr Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain itu Ditambah ada fee juga berupa bea ekspor sebesar 10%. Yg akhirnya Freeport harus gigit jari krn tidak ada pilihan harus menjadi IUPK. Skor awal 1 – 0 buat Indonesia.
2. Kewajiban divestasi saham 51% ke Pemerintah Indonesia atau perusahaan dalam negeri. Hal ini berarti Indonesia akan menjadi pengendali perusahaan, menjadi Bos di Freeport sedangkan Freeport McMoRan Inc. menjadi partner bisnis. Skor menjadi 2 – 0 buat Indonesia.
3. Sistem pajak berubah dari nail down menjadi prevailing yaitu mengikuti perubahan aturan perpajakan yang ada. Skor menjadi 3-0 untuk Indonesia
4. Persoalan PHK selalu menjadi isu yg menarik untuk dijadikan nilai tawar krn kondisi ini akan memberikan guncangan pada ekonomi lokal di Wamena dan Papua. Beberapa karyawan sudah mulai melakukan demo supaya izin ekspor konsentrat bisa diberikan. Gol buat Freeport, skor menjadi 3 – 1 buat Indonesia.
Skor sementara 3-1 untuk kemenangan Indonesia. Kita lihat babak kedua apakah freeport bisa membalikan keadaan?
5 menit Dibabak kedua ini Ternyata Freeport masih memiliki satu truf yaitu salah satu pemegang sahamnya adalah penasihat Presiden AS Donald Trump. Apalagi saat ini memiliki kebijakan proteksionis terhadap kepentingan bisnis perusahaan AS di luar negeri. Tendangan bebas buat Freeport, skor menjadi 3 – 2 buat Indonesia.
Waktu masih panjang untuk freeport mengejar ketertinggalan 1 skor. Namun stamina pasangan Garuda Muda (Jonan & Arcandra) sepertinya masih sangat mengebu gebu untuk menekuk lutut lawannya dgn ancaman menggugat di BANI.
Serangan 7 hari 7 malam seperti apa yg akan terjadi di lapangan hijau bertabur emas dan permata papua kedepanya. #40menit waktu tersisa. GEMA IRIANA