Madiun,Penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkan Joko, warga desa Jatisari, kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, yang sudah masuk ke Polsek Geger selama hampir tiga bulan lebih tidak diketahui proses hukumnya.
Kepada wartawan, Joko yang merupakan sales minuman tradisional ini mengaku, sejak melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya bulan Oktober 2016 lalu, dirinya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.”Sejak melapor saya juga tidak diberi surat tanda penerimaan laporan oleh petugas. Bahkan hingga saat ini saya juga tidak mencabut laporan saya,”Kata Joko, kepada Wartawan.
Sementara masyarakat desa Sareng, kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, juga mempertanyakan kasus penganiayaan yang melibatkan kepala desanya. Pasalnya hingga saat ini status hukum kepala desanya tidak jelas.”Informasinya sudah ada pengkondisian mas, tapi yang menjadi pertanyaan kepala desa kami masih wajib lapor ke Polsek,”Terang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya.Seperti diketahui, Budiono, Kades Sareng, kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, dilaporkan ke kantor Polsek Geger, karena diduga terlibat kasus penganiayaan kepada Joko, warga desa Jatisari, kecamatan Geger, Jum’at (7/10/2016) lalu.
Dari kejadian tersebut, Budiono sempat ditahan selama dua hari di kantor Polsek Geger, sebelum akhirnya dilepas dengan status tahanan luar karena mendapat jaminan dari beberapa rekan kepala desa dan pegawai kecamatan Geger.”Masyarakat menghendaki kejelasan status hukum dan tindak lanjut dari perkara yang menjerat kepala desa. Biar kepala desa kami bisa menjalankan tugasnya dengan tenang tanpa dibebani status hukum yang mengambang,”Ringkasnya.(Lie/and)