GORONTALO, sorotindonesia.com – Tim Operasional (Opsnal) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil menangkap seorang pria berinisial AYKW, terduga pelaku kasus penggelapan tiga unit mobil. Pelaku ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara, setelah sempat melarikan diri dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Plt. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, pada Senin (21/7/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2022. “Korban menitipkan tiga unit kendaraannya di showroom milik pelaku,” ujar Kompol Guruh.
Diketahui ternyata pelaku telah menjual ketiga mobil tersebut tanpa memberitahukan atau menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban. Merasa ditipu dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 300 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Gorontalo pada tahun 2024.
Dalam proses penyelidikan, pelaku AYKW tidak pernah memenuhi panggilan polisi dan malah melarikan diri. Tim Opsnal yang telah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku langsung melakukan pengejaran hingga ke Manado dan berhasil menangkapnya.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena terdesak faktor ekonomi, di mana uang hasil penjualan tiga unit mobil itu digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya,” jelas Guruh.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polda Gorontalo. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

