BEKASI, sorotindonesia – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memulai pencairan dana hibah sebesar Rp 100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW). Untuk memastikan program ini berjalan transparan dan akuntabel, Pemkot menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam proses pendampingan dan pengawasannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, dalam keterangannya pada Kamis (2/10/2025), menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan penyaluran dana hibah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak disalahgunakan.
“Tujuannya, jangan sampai ada pihak yang bermain-main. Bantuan ini harus tepat sasaran,” ujar Yadi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menambahkan bahwa pencairan akan dimulai pada bulan Oktober 2025. Namun, ia kembali menegaskan adanya syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap RW penerima, yaitu menjalankan program inovasi pengelolaan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.
“Program ini wajib, baik untuk RW di perumahan maupun perkampungan. Ini adalah langkah konkret untuk mengurangi beban TPA Bantargebang,” tegas Tri Adhianto.
Kerja sama dengan Kejaksaan ini merupakan upaya preventif pemerintah untuk mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari, sekaligus memastikan bahwa dana hibah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan dan kemajuan lingkungan di tingkat RW.

