Gagal Kencan via MiChat, Pria di Pontianak Jadi Korban Perampasan, Satu Pelaku Ditangkap

oleh -

PONTIANAK, sorotindonesia.com – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial YD alias Samseng (36) yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Aksi ini terjadi setelah korban, M Sahrul Gunawan (24), membatalkan pesanan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, pada Rabu (9/7/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/7/2025) sore di Gang Kusuma Wijaya, Jalan Imam Bonjol, Pontianak. “Dari keterangan, awalnya korban memesan jasa hubungan seksual melalui aplikasi MiChat. Setelah pelaku mengirim lokasi, korban datang. Namun terjadi ketidaksesuaian harga sehingga pesanan dibatalkan,” kata Kompol Wawan.

Saat korban hendak memutar arah sepeda motornya untuk pergi, ia langsung dihentikan oleh dua orang pria, yaitu YD dan rekannya MK, yang berboncengan menggunakan motor Honda Beat hitam. “Sempat terjadi perkelahian, dan saat itu pelaku merampas kunci motor korban. Korban kemudian berteriak minta tolong,” jelas Wawan.

Mendengar teriakan korban, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi tanpa berhasil membawa sepeda motor korban. Korban yang kuncinya telah dirampas, menyelamatkan diri dengan mendorong motornya.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku YD. “Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut. Satu pelaku lain (MK) masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka YD akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Comments

comments