Fraksi PKB DPRD Kota Semarang Minta Komitmen Semua Pihak Tegakkan Perda Minuman Beralkohol

oleh -
Fraksi PKB DPRD Kota Semarang Minta Komitmen Semua Pihak Tegakkan Perda Minuman Beralkohol
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, Sodri di ruang kerjanya. [Foto: Rifqi/SorotIndonesia.com]

SEMARANG – sorotindonesia.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kota Semarang, Sodri mengatakan, pihaknya meminta komitmen semua pihak dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (Minol).

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2023), Sodri menerangkan, Pemerintah Kota Semarang harus memiliki komitmen dalam menegakkan perda Minol melalui Satpol PP. Juga, jajaran legislatif Kota Semarang aktif dalam mengawasi adanya pelanggaran aturan tersebut.

“Karena salah satu fungsi kami adalah melakukan kontrol perda, sudah jalan apa belum. Ini butuh komitmen bersama,” tandasnya.

Selain itu, PKB juga meminta peran aktif masyarakat dalam mengawasi penegakan Perda tentang minuman beralkohol

“Partisipasi warga. Ini juga sangat penting karena dengan aktifnya warga menyampaikan penyelewengan terhadap Raperda tersebut ini sangat efektif untuk menekan terjadinya kecurangan,” kata Sodri.

Menjawab teknis pelaporan, ia pun menjelaskan, masyarakat bisa mengirimkan surat atau memanfaatkan teknologi yang ada untuk melaporkan adanya indikasi pelanggaran Perda Minol.

“Ada, termasuk layanan Sapa Ita itu kan bisa sebagai wadah saluran aspirasi warga terkait apa saja penyelenggaraan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya adalah penegakan perda,” ujarnya.

“Jadi tidak hanya masalah fisik saja, tapi juga terkait penegakan perda. Biasanya itu malah responnya lebih cepet karena yang menyampaikan warga langsung di akun yang resmi dan dibaca oleh orang banyak. Itu lebh efektif,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ansor Genuk Apel 500 Banser, Begini Tanggapan 2 Politisi Ini
Paham Perda Minol

Sejalan dengan hal itu, Sodri juga meminta masyarakat untuk memahami Perda Minol. Ia lantas menerangkan, regulasi minol sudah ada dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pengedaran minuman beralkohol.

“Karena faktanya di lapangan, ada beberapa lokasi yang diperbolehkan. Contohnya tempat hiburan, restoran dengan kelas tertentu, termasuk di klub-klub malam atau mungkin di daerah-daerah tertentu,” jelasnya.

“Ini artinya apa, memang minol belum bisa menghilangkan 100 persen, kan gak bisa. Karena ada sebagian kita juga memperbolehkan, umat agama tertentu,” sambungnya.

Oleh karena itu, mantan Ketua GP Ansor Kecamatan Genuk ini melanjutkan, pemerintah harus hadir memberikan jalan tengah atas beda pendapat tersebut. Termasuk dalam penyelenggara pemerintah adalah DPRD.

“Terkait Perda ini, intinya adalah melakukan kontrol terhadap peredaran dimana ada ketentuan yang memperbolehkan tempat tertentu untuk mengkonsumsi dan mengedarkan dan harus berizin,” tegasnya.

“Ini yang perlu kita awasi, yang jual di outlet itu sudah ada izinnya apa belum? Termasuk ketika yang membeli, itu seumpama dia mengkonsumsi ya harus di tempat, tidak boleh dibawa pulang atau dibawa ke tempat lain. Regulasi-reulasi seperti itu yang kita awasi,” bebernya.

Regulasi yang ada, menurutnya, sudah mengatur secara lengkap dari pembuatan, distributor, outlet, dan tempat untuk mengkonsumsi minol.

Baca Juga:  Diiringi Tari Gambang Semarang dan Rebana, Mbak Iin Daftar Calon Wakil Wali Kota Semarang ke PKB, Begini Maknanya!

“Jadi, FPKB berkeinginan bahwa perda ini benar-benar ditegakkan. Saya yakin ketika perda ini ditegakkan, tidak ada minuman alhokol di tempat umum, dan tidak ada yang jual kecuali yang sudah ditentukan dan berizin,” tandasnya.

Pihaknya yakin adanya perda dapat melindungi generasi muda dari bahaya atau dampak negatif mengkonsumsi minol.

“Saya yakin ini juga akan melindungi masyarakat kota Semarang, termasuk anak muda, kalangan pendidikan, mahasiswa. Ini yang kami berikhtiar agar peredaran minol ini bener-bener dibatesi,” paparnya.

“Kalau di Perda memang ada perubahan (Raperda) yang kedua yang perlu ditegaskan kembali adalah pengawasannya. Fungsinya perda itu sebagai payung hukum penegakan melakukan pengawasan, melakukan kontrol,” sambungnya.

Oleh karena itu, ia meminta komitmen bersama dalan penegakan Perda Minol di Kota Semarang. Ia tidak ingin Pemkot, DPRD dan masyarakat kendur dalam mengawal penegakan perda. Terlebih jika terdapat oknum yang terlibat dalam melanggar. Raperda yang tengah disahkan bakal sia-sia.

“Kalau ini tidak ditegakkan, ya percuma saja. Sudah ada perdanya, ternyata orang jualan minol secara ilegal masih banyak, terus banyak orang minum secara bebas di tempat umum, atau mungkin ada oknum tertentu yang malah menjadi backing atau bahkan pelaku dari jual-beli minol,” tukasnya.*

Comments

comments