FORBIDES Indonesia-KASBI Kab. Bekasi Tuntut Ketegasan Presiden Jokowi

oleh -
Forbides

BEKASI, sorotindonesia.com –  Wiwit Astuti, ketua Forbides-Kasbi Kab. Bekasi menuntut kebijakan dan ketegasan Presiden. Ia menuntut bahwa CPNS Bidan Desa PTT adalah Solusi Indonesia dan Tolak PPPK! CPNS Bidan Desa PTT Tanpa Kecuali.

Menurutnya, sejak 21 Februari 2017 bidan desa PTT menyambut baik kepastian pengumuman CPNS bagi tenaga kesehatan sebanyak 39.090 orang oleh Kementrian Kesehatan RI kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Namun faktanya, hingga kini bidan desa PTT yang telah diumumkan di tanggal tersebut, sebanyak 119 orang anggota FORBIDES Kabupaten Bekasi malah belum menerima SK CPNS.

Belum lagi 36 orang bidan desa PTT dari total 155 orang bidan desa PTT (Pusat) kabupaten Bekasi, justru belum diumumkan. Ataupun bagi 4.012 orang bidan desa di seluruh Indonesia. Pasalnya, pemerintah menyatakan akan mem-PPPK-kan bidan desa PTT yang dihalangi oleh pemahaman soal usia. Konon, ada tudingan melebihi usia 35 tahun akan kehilangan hak kepastian kerja menjadi CPNS. Padahal mereka sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.

Wiwit Astuti kepada sorotindonesia menyatakan bahwa FORBIDES kabupaten Bekasi tidak akan berhenti melakukan perlawanan atas ketidakberpihakan pemerintah yang dianggap tidak adil atas kondisi tersebut. Problem bidan desa berlabel PTT hari ini masih sama. Yaitu, sama-sama belum memegang ditangan SK CPNS.

Terkait masalah pembatasan usia yang dijadikan alasan bidan desa PTT akan diangkat menjadi PPPK, FORBIDES Indonesia mengajak sekali lagi kepada seluruh bidan desa PTT untuk melakukan penolakan sekeras-kerasnya, “Karena itu sama saja dari sistem kerja kontrak ke sistem kerja kontrak yang baru. Labelnya saja yang berbeda!”, cetus Wiwit.

Ada dua hal penting yang disampaikan Pengurus FORBIDES Indonesia Kabupaten Bekasi. Pertama, pastikan sesegera mungkin agar SK CPNS bidan desa yang telah diumumkan sejak 21 Februari 2017 segera diserahterimakan kepada yang berhak, yaitu bidan desa PTT.

Kedua, meninjau dasar hukum yang digunakan dalam pengangkatan CPNS tenaga kesehatan, yaitu PP No. 98/2000 (tentang Pengadaan Pegawai Negri Sipil) yang telah mengalami dua kali perubahan, antara lain PP No. 11/2002, dan PP No. 78/2013. Maka kita perlu melihatnya secara bijak dan kritis. Adanya dasar pertimbangan hukum pada PP No. 11/2002 pada pasal 6 ayat 2, yang berbunyi, “pengangkatan pegawai negeri sipil dapat dilakukan bagi yang berusia 35 tahun ke atas berdasarkan kebutuhan khusus dan melalui seleksi”. Untuk itulah, kita akan membongkar kembali pengangkatan CPNS sebelumnya, dimana dasar-dasar hukum pada pengangkatan CPNS kategori satu (1) berdasarkan PP No. 48/2005 (tentang pengangkatan Honorer sebagai CPNS) dan PP No. 56/2012 yang menggunakan dasar hukum pertimbangan PP No. 11/2002. Maka kita akan menyaksikan parade besar pengangkatan CPNS sebelumnya yang sama sekali tidak ada pembatasan usia ketika itu. Ataupun pengangkatan CPNS di Kementrian Agama yang di luar moratorium, dan pemberian SK CPNS-nya jelas pada tahun 2015 dan 2016, dimana penerima SK kini telah berumur lebih dari 45 tahun. Jangan sampai ada kesan diskriminasi.

Untuk itulah kebohongan besar ini harus diungkap. Kebohongan sistematis yang akan menjerumuskan ribuan orang bidan desa PTT yang akan diarahkan menjadi PPPK adalah bentuk kepalsuan dan wajah bopeng pembenahan sistem kepegawaian di Indonesia.

Kami sangat berharap dan secara tegas perlu disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, untuk segera memerhatikan pernyataan kami FORBIDES Indonesia, bidan desa berlabel PTT yang hampir menjadi korban kebohongan ini, agar Presiden Republik Indonesia segera mengambil langkah untuk memberikan kebijakan istimewa untuk mengangkat bidan desa PTT yang telah berusia di atas 35 tahun sebagai CPNS. Lalu berdasarkan kebijakan tersebut di atas, merupakan diskresi aturan atas PP No. 11/2002 pada pasal 6 ayat 2, berikut ayat penjelasan pada bab penjelasannya. Agar CPNS bidan desa PTT adalah menjadi jaminan solusi Indonesia. Baik pemberantasan pungli, dan terlebih menjadikan hak kepastian kerja bidan desa PTT sebagai elemen strategis ketahanan kesehatan rakyat di desa-desa.

Dan agar Presiden RI Joko Widodo mengambil posisi politik yang berpihak pada rakyat. Dan menciptakan kesejajaran bagi tenaga kesehatan Republik Indonesia. Yaitu mensejajarkan hak kepastian kerja yang sama sebagai CPNS sebelum peringatan Hari Kartini di Indonesia, 21 April 2017 ini.

Comments

comments