Focus Group Discussion DPD KNPI Kota Semarang: Saatnya Indonesia Bebas dari Paham Anti Pancasila.

oleh -
DPD KNPI

Semarang – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Semarang mengadakan Focus Group Discussion (FGD) sebagai sikap kritis pemuda terkait dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2017, Sabtu (19/08/17).

Diskusi yang diikuti oleh perwakilan Organisasi Kemahasiswaan, LBH APIK, LBH Semarang, LBH Jateng, tokoh-tokoh Masyarakat dari perwakilan Organisasi Masyarakat (ORMAS), Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKAUB), dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Kota dan Jateng menghadirkan narasumber Prof. Dr. K. H. A. Rofiq, MA, Prof. Dr. K. H. Mahmutarom, M.H, Dr. Teguh Yowono, M.Pol. Admin. Dr. Eni Purwanti, S.H. M.Hum dengan tema Menguatkan Rajut KeIndonesiaan ; Saatnya Indonesia Bebas dari Paham Anti Pancasila.

Baca Juga:  Bangsa Ini Sesungguhnya Didirikan Oleh “Pemuda”

Bertempat di Aula Hotel Siliwangi FGD dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang, perwakilan Kodam, Kodim, Polrestabes Semarang dan Polda Jateng dipandu oleh Dr. Bahrul Fawaid, M.H.I ini berlangsung menarik hingga tanpa terasa berlangsung selama lebih dari 3 jam. Sedikitnya ada lebih dari 100 peserta dari yang diperkirakan diikuti oleh 75 peserta. Saat diwawancarai ketua KNPI Kota Semarang Choirul Awaludin menyatakan bahwa hal ini di luar dugaan. Rupanya PERPPU No 2 tahun 2017 ini masih menjadi topik yang menarik untuk didiskusikan.

Baca Juga:  Musda KNPI Jateng di Solo, Cashyta Menang Aklamasi

FGD ini tidak sebatas mengasah kepekaan para pemuda dari hal-hal yang mengancam keutuhan bangsa. Namun juga menghasilkan beberapa rekomendasi yang ditulis oleh peserta dan nantinya akan dikirimkan kepada Presiden dan DPR RI agar mendapat perhatian yang serius. Dengan adanya kegiatan FGD ini DPD KNPI Kota Semarang meneruskan tren positifnya dalam melaksanakan kegiatan yang berkualitas setelah Sarasehan Pemuda yang membahas cagar budaya pada 12 Agustus lalu (ARH-SI)

Comments

comments