Ekspor Kelapa Utuh Ancam Industri Lokal, Pemprov Sulut: Prioritaskan Bahan Baku Dalam Negeri

oleh -

MANADO, sorotindonesia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menyoroti praktik ekspor kelapa dalam bentuk utuh (belum diolah) yang dinilai sangat merugikan industri pengolahan kelapa lokal. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat menyebabkan 20 perusahaan pengolahan di Sulut kekurangan bahan baku, yang berujung pada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Sulut, Ronald Sorongan, pada Selasa (24/6/2025), mengungkapkan bahwa saat ini kapasitas produksi 20 pabrik pengolahan kelapa di Sulut baru terisi sekitar 60 persen. Hal ini disebabkan oleh maraknya penjualan kelapa utuh ke luar daerah atau untuk diekspor.

“Kalau kita kirim antar pulau atau kita ekspor kelapa utuh, belum diolah, itu kita rugi. Bisa-bisa perusahaan yang ada di Sulut bisa ditutup. Imbasnya tentu karyawan di-PHK,” ujar Sorongan.

Baca Juga:  Peringatan HUT Ke-59 Provinsi Sulawesi Utara di TMII Berlangsung Meriah

Untuk melindungi industri dalam negeri, Pemprov Sulut menegaskan bahwa pasokan kelapa dari jenis “kelapa dalam” seharusnya diprioritaskan untuk menjadi bahan baku pabrik-pabrik lokal. Produk dari “kelapa dalam” ini nantinya dapat diolah menjadi produk bernilai tambah seperti tepung kelapa, santan, hingga minyak kelapa yang memiliki nilai ekspor lebih tinggi.

“Yang kami sarankan untuk dijual antar pulau atau diekspor dalam bentuk utuh hanya kelapa genjah,” jelas Sorongan, merujuk pada jenis kelapa yang biasa dikonsumsi airnya.

Baca Juga:  Peringatan HUT Ke-59 Provinsi Sulawesi Utara di TMII Berlangsung Meriah

Pemerintah daerah menyatakan akan terus berupaya untuk menertibkan alur distribusi dan mengendalikan praktik ekspor kelapa utuh agar industri pengolahan kelapa di Sulut, yang menjadi salah satu pilar ekonomi daerah, tidak kehilangan pasokan bahan baku utamanya.***

DPSP

Comments

comments