JATENG, sorotindonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi menyetujui penggunaan hak angket untuk memulai proses penyelidikan terhadap Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna pada Rabu (13/8/2025), bertepatan dengan aksi demonstrasi besar-besaran oleh ribuan warga yang menuntut bupati untuk mundur.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudi, berlangsung tegang. “Apakah paripurna tentang pengusulan hak angket disetujui?” tanya Ali kepada para anggota dewan, yang kemudian dijawab dengan teriakan “setuju” secara serempak.
Dukungan untuk hak angket ini datang dari seluruh fraksi, termasuk dari partai pengusung bupati. Ketua Fraksi PKS, Narson, menyebutkan beberapa kebijakan yang menjadi dasar penyelidikan. “Kami mengusulkan hak angket untuk meralat kebijakan Bupati Sudewo. Mulai dari terkait pengangkatan Direktur RSUD, kemudian terkait pergeseran anggaran tahun 2025 ini,” ucap Narson dalam sidang.
Di tengah aksi massa, Bupati Sudewo sempat menemui para pengunjuk rasa dari atas kendaraan taktis polisi dan menyampaikan permohonan maaf singkat. “Bismillahirrahmanirrahim. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya akan berbuat yang lebih baik,” ujarnya.
Meskipun demikian, Sudewo menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya. “Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” katanya. Ia menyatakan akan menghormati proses politik yang berjalan di DPRD.
Gejolak di Pati ini juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat dan pimpinan partai. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menegaskan telah berkomunikasi dengan kadernya tersebut. “Selaku Sekjen DPP Partai Gerindra, saya juga sudah menyampaikan kepada Bupati Sudewo agar memperhatikan aspirasi dari masyarakat,” kata Sugiono dilansir dari Antara, Kamis (14/8/2025).

