DPMD KAB. Mura Himbau Masyarakat Di 36 Desa Sukseskan Pilkades Serentak

oleh -
Pilkades Serentak
Desa Juking Pajang, Salah Satu desa Yang Ikut Di Pilkades Serentak Kamis, 16 Maret 2017, Rabu (15/3)

MURUNG RAYA, sorotindonesia.com – Pemilihan Kepala Desa serentak pada 36 Desa di Kabupaten Murung Raya tahun 2017 merupakan siklus yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Sebagai amanat Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah membuat Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemelihan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati Murung Raya nomor 10 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya dilapangan.

Berdasarkan hal tersebut serta memperhatikan tentang masa bakti berakhir masa jabatan seorang Kepala Desa maka ditetapkanlah Keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/394/2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak di 36 desa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017. Dan untuk pelantikan Kepala Desa Serentak terpusat di GPU Tira Tangka Balang pada hari Senin tanggal 17 April 2017.

Berikut 36 desa yang melaksanakan perhelatan pesta rakyat di 8 kecamatan : Kecamatan Murung (Desa Panu’ut, Desa Muara Untu, Desa Muara Jaan, Desa Juking Pajang, Desa Dirung, Desa Muara Bumban), Kecamatan Tanah Siang (Desa Nunu Kliwon, Desa Osom Tompok, Desa Konut, Desa Kolam, Desa Dirung Bakung), Kecamatan Laung Tuhup (Desa Kalang Duhung, Desa Narui, Desa Tumbang Bana, Desa Muara Maruwei II, Desa, Desa Tahujan Laung, Desa Penda Siron, Desa Beras Belange, Desa Dirung Pundu, Desa Tumbang Bondang),  Kecamatan Sumber Barito (Desa Kelapeh Baru, Desa Tumbang Masao, Desa Olong Liko), Kecamatan Barito Tuhup Raya (Desa Kohong, Desa Tumbang Bauh, Desa Cinta Budiman, Desa Tumbang Masalo, Desa Dirung Sararong, Desa Bumban Tuhup, Desa Batu Tojah, Desa Hingan Tokung), Kecamatan Tanah Siang Selatan (Desa Puruk Kambang), Kecamatan Seribu Riam (Desa Tumbang Naan, Desa Tumbang Jojang), Kecamatan Uut Murung (Desa Tumbang Tujang).

Baca Juga:  Camat Tanah Siang Selatan Pantau Proses Demokrasi Tingkat Desa Di Desa Puruk Kambang

Kabid. Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Mura, Hendri R. Silvanus mengatakan, “Sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa bahwa proses penjaringan, penyaringan dan verifikasi berkas calon Kepala Desa otoritas sepenuhnya ada pada Panitia Pemilihan Kepala Desa pada tingkat desa masing-masing. Dari proses yang telah dilakukan tercatat bahwa jumlah calon kepala desa yang mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada 36 desa di Kabupaten Murung Raya tahun 2017 ini adalah sebanyak 99 orang calon Kepala Desa, dan satu desa yaitu Desa Tumbang Molut Kecamatan Sumber Barito sampai dengan saat ini belum ada yang mendaftar namun Panpil Kades, Pj. Kepala Desa Tumbang Molut dan Camat telah melakukan upaya maksimal agar ada warga dari masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Calon Kepala Desa, katanya, Rabu (15/3).

Baca Juga:  Pilkades Di Desa Puruk Kambang Berjalan Sukses

“Pada kesempatan ini kami memohon kepada semua elemen masyarakat dan stakeholder terkait,  terutama masyarakat desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak agar bersama-sama menyukseskan Kegiatan Pemilihan Kepala Desa ini agar berjalan lancar dan sukses serta tidak menimbulkan masalah sehingga masyarakat dapat memilih Kepala Desanya yang memiliki visi dan misi dalam membangun desa sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Murung Raya”, pungkas Hendri.  (yud)

DPSP

Comments

comments