Dijaga “Jokowi”, Eksekusi Pengosongan Pelajar Pejuang 43 Urung Dilaksanakan

oleh -
Dijaga "Jokowi", Eksekusi Pengosongan Pelajar Pejuang 43 Urung Dilaksanakan

BANDUNG – Pemilik tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Pelajar Pejuang No.43 Bandung, Ir. Sigit Wiriyatmo, bersama puluhan orang lainnya menggelar aksi atas rencana PN Bandung yang akan mengeksekusi Pengosongan tanah dan bangunan di lokasi tersebut yang dinilai ada permainan mafia tanah.

Aksi yang disebut melawan mafia tanah yang dilakukan Sigit Wiriyatmo sambil membawa spanduk dan poster ini berlangsung, Kamis pagi (22/9/2022), di depan tanah dan bangunannya, bersamaan dengan agenda eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA pada pukul 09.00 WIB.

Tampak pada spanduk yang dibawa oleh peserta aksi diantaranya bergambar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan “Dukung Pak Jokowi Berantas Mafia Tanah”, “Eksekusi Ayu Ting Ting Salah Alamat Boosss”, “Juri Sita Jangan Rampas Tanah Kami”.

Namun setelah menunggu di depan tanah dan bangunannya, ternyata Sigit Wiriyatmo dan puluhan karyawannya didampingi Kuasa Hukum Ferdinand Siregar, SH., MH., (Alumnus UNPAR 1991), dan Felix Wangsaatmaja, SH., (Alumnus UNPAR 1994), mendapat kabar bahwa eksekusi yang rencananya berlangsung, Kamis, (22/9/2022), pukul 09.00 WIB tidak jadi dilaksanakan, tetapi diundur pada hari, Selasa (11/10/2022), pukul.09.00 WIB.

Setelah mendapat kabar tersebut, Sigit Wiriyatmo merasa sedikit lega karena aksi melawan mafia tanah yang dilakukannya membuahkan hasil dengan diundurnya eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA.

Aksi melawan mafia tanah yang dilakukan Sigit Wiriyatmo menjadi istimewa dan berwarna karena Komisaris Utama PT Nuansa Cerah Informasi (PT NCI) Richard Sitorus yang perusahannya berkantor di Jalan Pelajar Pejuang No.43 Bandung ikut hadir berjuang didampingi kuasa hukumnya Widiarto.

Saat sesi Press Conference, Kuasa Hukum Komisaris Utama PT Nuansa Cerah Informasi (PT NCI) Widiarto, mengatakan pihaknya akan terus melakukan perlawanan dan menolak eksekusi tanah dan bangunan di jalan Pelajar Pejuang No.43 Bandung.

Senada dengan Widiarto, kuasa hukum Ir. Sigit Wiriyatmo, Felix Wangsaatmaja, mengatakan bahwa perjuangan belum berakhir dengan dibatalkannya eksekusi hari ini, “Kami akan terus berjuang sampai keadilan tercapai,” tegasnya.

Seperti diketahui, Ir. Sigit Wiriyatmo yang telah menempati tempat tersebut sejak tahun 1998 meminta keadilan, karena tanah dan bangunan yang ia tempati akan dirampas oleh pihak-pihak yang diduga mafia pertanahan, padahal dirinya memiliki sertifikat sah, namun diduga para mafia tanah mencoba merampasnya hanya bermodalkan pengakuan penggugat dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus.***

Comments

comments