Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menggelar pertemuan dengan 27 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Barat di Aula Setya Permana untuk membahas dapil, Rabu (18/10/2017).
Pertemuan tersebut membahas tentang persiapan penataan dan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) di Jawa Barat pada Pemilu 2019 mendatang. Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat, didampingi tiga Komisioner lainnya, Endun Abdul Haq, Ferdhiman Bariguna, dan Nina Yuningsih.
Terkait penyusunan daerah pemilihan di Jawa Barat, Komisioner KPU Bidang Teknis, Endun Abdul Haq mengatakan, tahapan daerah pemilihan ini baru dimulai Desember 2017. Sementara prosesnya berakhir Mei 2018. “Jadi pembahasan penyusunan daerah pemilihan itu berlangsung sekitar enam bulan sebelum ditetapkan,” kata Endun.
Oleh karena itu, Endun mengimbau seluruh KPU di daerah untuk proaktif mengetahui dan mengkaji data wilayah masing-masing. Jika terjadi perbedaan, KPU juga diharapkan langsung berkoordinasi secara intensif dengan dinas terkait.
“Jika terdapat ketidaksinkronan dengan data yang ditetapkan dari pusat, segera lakukan klarifikasi dan selesaikan masalah dengan stakeholders,” ujarnya.
Penetapan Dapil, kata Endun, bukan perkara gampang. Paling tidak petugas butuh kecermatan dan ketelitian. Utamanya di daerah-daerah yang baru dimekarkan. “Kendalanya kadang terletak pada pemekaran wilayah serta adanya penghapusan wilayah,” tegasnya lagi.
Tentang penetapan daerah pemilihan dan kursi, menurut Endun masih mengacu Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2013. Untuk pemilu 2019, KPU hanya menetapkan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kab/Kota, alokasi kursinya ditetapkan sebesar 3-12 kursi per dapil. (*)
[Sumber : Rahmat Zeena/KPU Jabar]