SURABAYA – Aparat tiga pilar yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP di wilayah teritorial Kodim 0830/Surabaya Utara telah berkomitmen untuk terus menekan dan mencegah terjadinya penyebaran pandemi Covid-19.
Setiap kawasan pun, tak luput dari adanya razia protokol kesehatan yang saat ini dilakukan oleh tiga pilar setempat, salah satunya di kawasan Jalan Tambak Asri, Surabaya, Senin (24/1/2022).
Danramil Krembangan, Mayor Inf Suwadi menyebut setidaknya didapati empat pelanggar prokes yang mendapat sanksi dari hasil operasi yustisi tersebut.
“Mayoritas pelanggar, tidak menggunakan masker. Nah, ini ironis. Padahal sosialisasi terus dilakukan, tapi masih banyak masyarakat yang abai pentingnya patuh prokes,” jelas Danramil.
Para pelanggar itu, kata Danramil, diberikan sanksi berupa push up ditempat hingga teguran. Ia berharap, dengan adanya sanksi itu bisa memberikan efek jera bagi pelanggar.
“Ke depan, ya kita berharap mereka bisa lebih memahami pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.***