MANADO, sorotindonesia.com – Balai Karantina Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemusnahan terhadap 711 produk olahan hewan, ikan, dan tumbuhan impor ilegal serta 1,05 ton daging celeng. Pemusnahan yang dilakukan di Manado pada Selasa (15/7/2025) ini merupakan langkah tegas untuk mencegah masuknya penyakit hewan dan tumbuhan berbahaya ke wilayah Sulut.
Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, menjelaskan bahwa ratusan produk impor ilegal tersebut merupakan hasil penahanan petugas dalam periode 23 Mei hingga 14 Juli 2025. Produk yang berasal dari Tiongkok ini terdiri dari daging olahan, buah, sayur, hingga benih, dan tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asalnya.
“Sementara daging celeng adalah hasil penahanan pada 17 Mei lalu yang masuk ke Sulawesi Utara tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asalnya, Kepulauan Sula, Maluku Utara,” ujar Wayan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran terkontrol yang dilanjutkan dengan penimbunan untuk memastikan semua potensi penyakit musnah. Wayan menegaskan, tindakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Dengan menahan masuknya produk ilegal dan berisiko, diharapkan penyebaran penyakit berbahaya seperti PMK, ASF, serta penyakit lainnya dapat dicegah secara efektif,” katanya.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Bea Cukai Manado, Polsek Bandara Sam Ratulangi, Angkasa Pura, serta KSOP Pelabuhan Manado, sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan hayati di Sulawesi Utara.

