Buronan Century Ditangkap Siapa Hartawan Aluwi

oleh -
oleh

Jakarta –  Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Kamis malam berhasil menangkap dan memulangkan buronan kasus korupsi Bank Century, Hartawan Aluwi, ke Tanah Air.

Kepala Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Bambang Waskito, mengatakan pihaknya memulangkan yang bersangkutan dari Singapura. Hartawan diterbangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno Hatta.

Tidak banyak informasi soal kehidupan pribadi Hartawan Aluwi. Pemberitaan yang banyak beredar sebelumnya, dia menjadi salah satu orang yang terbukti melakukan korupsi dana nasabah Bank Century. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Hartawan kemudian melarikan diri ke Singapura.

Pada kasus Bank Century, selain Hartawan, tersangka lainnya seperti kakak beradik Robert Tantular dan Anton Tantular serta Theresia Dewi Tantular, Rafat Ali Rizvi, Hasem Al Warraq, Hendro Wiyanto. Namun, polisi baru menahan Robert Tantular.

Pria kelahiran Jakarta pada 24 Januari 1962 sebelumnya menjabat sebagai Presiden Komisaris Antaboga dan telah menyebabkan negara dirugikan triliunan.

Dari penelusuran yang dilakukan Mabes Polri, uang nasabah Bank Century masuk ke kantong tiga pemegang saham bank dan PT Antaboga Deltasekuritas. Hartawan Aluwi paling banyak mengantongi dana nasabah.

Dari total dana yang digelapkan Rp1,378 triliun, Robert Tantular menikmati Rp276 miliar, Anton Tantular dan grup sebanyak Rp248 miliar dan Hartawan Aluwi sebanyak Rp853 miliar.

DPSP

Jumlah nasabah Bank Century yang ditipu mencapai 5.000 orang yang membeli produk Antaboga dari 62 cabang bank di seluruh Indonesia.
Namun, Bank Century menegaskan tidak lagi terlibat dalam penjualan produk reksa dana PT Antaboga Delta Sekuritas.

Kuasa Hukum Bank Century, Pradjoto, mengungkapkan kronologi Antaboga bisa masuk ke Bank Century yang menjadi misteri kontroversial.
Ribuan nasabah dari berbagai daerah telah menjadi korban penipuan produk investasi milik Antaboga. Sebagian besar dari korban tersebut adalah nasabah Bank Century.

Berikut ini kronologi kasus produk investasi Antaboga:

2002-2005:

Ada perjanjian antara Bank Century sebagai sub agen untuk penjualan dua jenis reksa dana. Pertama, reksa dana Mahanusa Dana Tetap, produk investasi dana tetap dengan manajer investasi, PT Investment Mahanusa Management. Kedua, reksa dana berlian dengan manajer investasi Quo Capital. Di sini, PT Antaboga Delta Sekuritas berperan sebagai agen dan Century sebagai sub agen.

2006:

Direksi Bank Century menegaskan Bank Century tidak lagi menjadi sub agen dalam pemasaran reksa dana sehubungan dengan berakhirnya kerja sama. Itu tercantum dalam memo nomor 02/IM/D/S/06 tertanggal 16 Mei 2006. Bersamaan dengan itu berlaku sebi nomor 7/19/DPNP tertanggal 14 Juni 2006. Setelah itu, Antaboga menerbitkan dan menjual sendiri reksa dana pada pihak ketiga.

2007-2008:

Robert Tantular dan Hartawan Aluwi, pemilik Antaboga menggunakan tenaga marketing dan kepala cabang Bank Century untuk menjual discreatenary fund atau produk investasi dana tetap terproteksi berjangka satu dan tiga bulan dengan manajer investasi Antaboga.
Pada saat itu, Antaboga sudah mengeluarkan sendiri dan tidak mengikut sertakan Bank Century.

17 November 2008:

Antaboga default atas pembayarannya dan terjadilah kasus Bank Century.[Viva.co.id]

Comments

comments

Tentang Penulis: baihaqi

"katakan yang benar meskipun pahit akibatnya.."

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.