Jakarta, (sorotindonesia.com) – Impersial yang dipimpin oleh Al Araf mengadakan peluncuran buku “Pedoman Penanganan Ujaran Kebencian di Indonesia” dan Diskusi publik dengan tema “Penebaran Kebencian, problem intoleransi dan peranan penegak hukum”. Bertempat di Ruang Bima Hotel Bidakara Jl. Gatot Subroto, Pancoran Jaksel. (27/2/2017).
Dir. Imparsial Al Araf. SH menyampaikan kebencian yang dapat menimbulkan sikap intoleransi harus diatur, Hate speech atas dasar SARA telah menjadi benih, maraknya aksi-aksi terorisme, intolernasi, rasialis. Ini dapat menimbulkan bencana kemanusian apalagi jika sudah masuk dalam ruang kekuasaan, seperi banyak yang terjadi di negara-negara Afrika seperti Uganda dan beberapa negara lainnya.
“Di Indonesia hate speech menjadi rawan karena menjadi alat propaganda untuk mendapatkan kekuasan seperti dalam pertarungan Pilkada,” tambah Al Araf. SH.
Ia menegaskan “Indonesia negara hukum maka penegakan ujaran kebencian ini harus berdasarkan hukum seperti konvensi PBB anti diskriminsi rasial. Hate speec itu harus mengandung ada unsur hasutan, unsur diskrimansi, unsur kekerasan, unsur permusuhan. Kalau kejahatan sudah lengkap maka disebut hate crime dan harus dipidana.”
“Perlu juga revisi KUHP untuk memastikan mana yang termasuk hate speech dan mana yang tidak sehingga bisa dipastikan mana yang berlanjut proses hukum dan mana yang tidak,” Pungkasnya. (alms)