BPR Wilis DIGUGAT DEBITUR Di Pengadilan

oleh -
digugat Debitur
Foto Bukti surat danpendaftaran Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Banyuwangi, sorotindonesia.com – Pelayanan yang dilakukan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wilis Putra Utama yang berkantor di Jalan PB Sudirman secara resmi digugat Debitur Novi Anggraini warga Lingkungan Krajan RT.001 / RW. 003 Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.

Gugatan perdata tersebut telah didaftar dengan register No. 208/ Pdt G/ 2016 / PN Byw tertanggal 22 Desember 2016. Seperti diungkapkan Novi ketika ditemui Sorot Investigasi dikediamannya mengatakan, berawal sudah ada itikad baik dari pihaknya untuk melunasi semua piutang dengan sisa pokok sebesar Rp 28 Juta belum termasuk denda yang rencananya akan dilunasi pada tanggal 10 juni 2016. Namun, sebelum tanggal tersebut pihak PT. BPR Wilis dikordinasi untuk melunasi malahan memberikan surat pemberitahuan hasil pelaksanaan lelang.

“ Kami waktu itu beserta pihak keluarga sangat kaget padahal sebelumnya sudah ada komunikasi akan dilakukan pelunasan. Surat pemberitahuan hasil pelaksanaan lelang itu tertanggal 07 Juni 2016 Nomor: 216/ BPR/ WPU/ V/ 2016 yang isinya hari selasa 24 mei 2016 pukul 11.00 WIB bertempat di KPKNL Jember Jalan Slamet Riyadi No.344 – A Jember ditandatangani oleh Direktur Ir Farid Usman. Berhubung PT. BPR Wilis melakukan itu untuk selanjutnya kami pasrahkan sepenuhnya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi karena selama tahapan – tahapan pada proses lelang tidak ada pemberitahuan sama sekali,”Ungkapnya.

Baca Juga:  Minta Keadilan, Gugat Ke Pengadilan

Selain itu, besar harapan keluarga agar pihak yang tergugat dalam menguasai obyek agunan sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01399 atas nama Setyo Ariyanto yang terletak di Desa / Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah batal demi hukum.

“ Pihak BPR Wilis sebelumnya sudah beberapakali dikordinasi melalui Lembaga Bantuan Hukum UNTAG Banyuwangi, namun masih tetap pihak mereka bersih kukuh bertahan untuk tetap melakukan pelelangan. Dari semua persoalan sengketa ini kita pasrahkan sepenuhnya ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan keputusan yang seadil – adilnya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang (UU). Dan, sidang gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi tepatnya pada tanggal 23 Februari mendatang merupakan yang ketiga kalinya. Sehingga besar harapan keluarga agar mendapatkan hasil keputusan seadil – adilnya sebagaimana yang diamanatkan aturan hukum,”Harapnya.

Baca Juga:  AKIBAT HUKUM JAMINAN FIDUSIA

Saat ini, proses persidangan sudah berjalan dalam tahapan mediasi. Dan, rencananya agenda sidang ke – 3 (tiga) akan dilaksanakan pada awal bulan Maret ini. (Edhi Prasetyo)

DPSP

Comments

comments