BANDUNG, sorotindonesia.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengadakan kegiatan workshop Ketaatan Badan Usaha Niaga BBM terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan yang digelar di GH Universal Jl Setiabudi kota Bandung, Kamis (16/3), menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) Mochtar Husein, Dian Patria dan Edi Suryanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hendry Ahmad Direktur BBM BPH Migas, Bukhori Muslim Ka Sub Dit Pengaturan Akun Tarif dan Pengawasan Harga Gas Bumi Melalui Pipa, dan Budiyantono dari Direktorat Jenderal Migas KESDM.
Workshop yang dibuka oleh Sumihar Panjaitan selaku perwakilan dari kepala BPH Migas dan dihadiri 200 peserta dari 86 badan usaha yang bergerak di bidang bahan bakar minyak dan 22 badan usaha di bidang gas bumi ini dalam rangka membangun bisnis hilir migas yang sehat, wajar, dan transparan.
Mochtar Husen pada kesempatan paparannya di kegiatan workshop itu menekankan agar pengusaha di bidang ini patuh pada peraturan dan kewajibannya, “Marilah kita sadar untuk mematuhi segala aturan yang ditetapkan oleh pemerintah supaya semuanya jelas, jika menemui hambatan segera melaporkan ke pihak kami agar dievaluasi”, ujar Mochtar. “Apakah adanya ketidakpatuhan muncul dari pengusaha atau BPH Migas yang kurang dalam pengawasan”, imbuhnya.
Dian Patria mengingatkan pada paparannya bahwa pihaknya (KPK) masuk ke ranah sumber daya alam sejak tahun 2009 silam, perannya adalah untuk menjembatani koordinasi dan supervisi (korsup) sektor energi, “sekarang kami datang dengan senyum”, katanya di awal paparan.
“Kami mempelajari data yang diberikan oleh KESDM, disini bisa jadi ada badan usaha yang ijinnya lengkap dan legal diatas kertas tapi dilapangan tidak legitimate”, ujarnya.
Hendry Ahmad menyampaikan Detail compliance tentang pelaku usaha dan permasalahan pada usaha niaga BBM dan langkah-langkah yang telah dan perlu dilakukan oleh direktorat BBM. “Potensi penyimpangan di tata niaga BBM bisa disebabkan karena aturan, contohnya selisih dalam loss tolerance yang sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha sebagai haknya”, ujarnya. Diingatkan oleh Hendry, terkait perijinan di usaha niaga BBM, ijin dari menteri saja tidak cukup, tetapi juga harus ke BPH Migas terkait dengan NRU.
Selanjutnya Bukhori Muslim pada kesempatan itu memaparkan tentang pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi BPH Migas bidang gas bumi dan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa.
Diterangkan olehnya, dari 32 badan usaha yang telah memiliki ijin usaha niaga terdapat 21 badan usaha yang hak khususnya masih berlaku, 7 badan usaha yang habis masa berlaku ijin usaha dan hak khusus ( BIG, PNR, OEP, GM, ME, BUE, GE ), dan 4 badan usaha yang sedang dalam proses pemberian hak khusus ( MOW, SEP, PJU, DPS ).
“Secara keseluruhan badan usaha niaga dan pengangkutan gas bumi telah patuh untuk di verifikasi volume oleh BPH Migas untuk selanjutnya di tarik iuran”, jelas Bukhori.
KPK melalui Edi Suryanto mengingatkan dan menegaskan pada peserta yang hadir, ada resiko pidana bagi badan usaha baik pegawai maupun owner perusahaan dalam proses menjalankan usaha itu, pidana yang besar ada 3 macam, yakni suap, pemerasan dan gratifikasi.
“Saat ini ada peraturan dari Mahkamah Agung yang memungkinkan korporasi juga ikut dihukum, bukan hanya orangnya”, jelasnya.
Jadi kami sangat berharap peran serta masyarakat, “prinsipnya bagi kami adalah membuat pemerintah menjadi lebih bersih dan lebih baik”, pungkasnya.