Kepala BNN Kota Jakarta Utara , Juanita Ameliasari menuturkan, penangkapan tiga bandar itu dilakukan pada Jumat (11/3) pekan lalu. Ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan bandar narkoba yang dilakukan pada tanggal 22 Febuari 2016 lalu di Kostrad Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) jakarta Utara dan Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad)
mengembangkan kasus narkoba melibatkan anggota DPR Ivan Haz. Hasil pengembangan, mereka menangkap tiga pengedar di Tematik Hotel Karaoke dan Spa.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan 22 Febuari lalu di Kostrad Tanah Kusir, setelah melakukan pendalaman mengenai bandar yang memasok barang tersebut.
Penangkapan dilakukan BNN & Kostrad Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Hotel Jumat malam 23.00 WIB mereka sedang bertransaksi di tempat karaoke Tematik,” tutur Juanita kepada awak media di gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara, Senin (14/3).
Para pelaku ditangkap saat sedang bertransaksi di sebuah ruang karaoke. Hasilnya, petugas mengamankan sebanyak 21 pil ekstasi dan 12 butir pil happy five dengan kisaran harga Rp 8.729.000.
Seperti diketahui, anggota DPR dari Fraksi PPP, Ivan Haz ternyata pernah melakukan transaksi narkotika selama enam kali di komplek Kostrad. Anak mantan Wapres Hamzah Haz itu sendiri dikabarkan terlibat kasus narkoba saat penggeledahan komplek Kostrad oleh Tim Yonintel Kostrad dan Pom Kostrad Asintel Kaskostrad beberapa waktu lalu.
Kaitan pendalaman berdasarkan informasi Dirkrimum Krishna Murti bahwasanya dari hasil pemeriksaan di kostrad, tertera pada tahun 2015 ada transaksi empat kali oleh Ivan Haz, kemudian pada Januari 2016 transaksi selama 2 kali.
Transaksi diperkirakan berupa sabu,” kata Eko di Polda Metro Jaya, Selasa (1/3) lalu. Eko menjelaskan, hasil pemeriksaan ini nantinya bukan untuk dijadikan BAP, namun pemeriksaan untuk dilakukannya terapi terhadap yang bersangkutan. Sebab, sampai saat ini Ivan Haz negatif narkoba.
Kalaupun dia positif kita tidak ada barang bukti, sehingga ini tidak bisa diproses, paling dilakukan assesment konseling pada akhirnya dilakukan rehabilitasi. Hanya sebatas ini yang bisa dilakukan,” ungkapnya.