Tasikmalaya, sorotindonesia.com – Sesuai dengan SOTK Baru, di tahun Tahun 2017 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMDPAKB) Kabupaten Tasikmalaya diberi tugas untuk membina pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan desa. Untuk itu, pihak dinas mengambil langkah-langkah diantaranya mengadakan Bimbingan Teknis Sistem Keuangan Desa dengan peserta Para Bendahara desa.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel City, Selasa (07/03), dengan diikuti Inspektorat dan pendamping desa sebanyak 7 angkatan yang setiap angkatannya terdiri dari Bendahara Desa berjumlah 50 desa, 1 orang dari Inspektorat, 1 operator kecamatan dan 2 orang pendamping desa mulai dari tanggal 13 Februari sampai 8 Maret 2017.
Lamanya Bimbingan teknis selama dua hari tiga malam, dengan biaya dari APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017. Demikian diungkapkan Kepala Dinas DPMDPAKB H. Wawan Ridwan Effendy, S.E.MM. Ia mengatakan, kegiatan Bimtek tersebut akan terus dilaksanakan dengan peserta para bendaha desa, sekretaris desa, para kepala desa dengan biaya dari alokasi Dana Desa, yang diadakan secara swakelola dengan nara sumber dari BPKP.
Menurutnya, kegiatan digelar agar sistem pengelolaan keuangan desa dapat dipahami secara komprehensif dan sinergis, antara bendahara desa, kepala desa dan para camat. “Hari ini sesuai dengan intruksi Bupati Tasikmalaya agar para camat hadir dalam acara bintek ini. Sesuai dengan rencana bahwa kepala desa yang akan mendapatkan kendaraan mobil dinas, akan diberikan kepada desa desa yang berprestasi seperti dalam pembayaran PBB dan administrasi lainnya. Sebagai hukuman bagi kepala desa yang tidak hadir secara pribadi pemberian kendaraan mobilnya akan diakhirkan pada tahap selanjutnya,” terang Ia.
Sebagai alasannya, lanjutnya, karena pemerintah daerah ingin membangun komitmen dengan BPKP, dan semua unsur aparat Kecamatan dan Pemerntah Desa. “Kami tidak ingin mendengar kembali keluhan seperti kemarin, ketika diminta laporan pertanggung jawaban oleh BPK semuanya kerepotan. Maka, Kepala Desa dan Sekretaria Desa diundang kembali untuk mengisi format-format yang disediakan BPK,” pungkasnya.(BS)