TANGERANG, sorotindonesia – Kepolisian Sektor Neglasari menangkap seorang pria asal Aceh Utara berinisial AM (28) karena mengedarkan obat keras daftar G dengan modus berjualan di sebuah toko kosmetik. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas di toko tersebut.
Kapolsek Neglasari, AKP Imron Mas’adi, dalam keterangannya pada Kamis (11/9/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) di sebuah toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam etalase toko. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan,” ujar Imron.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 106 butir pil tramadol, 114 butir pil kuning berlogo MF, 40 butir pil trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp 173.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus untuk menelusuri jaringan pemasok obat ilegal yang terlibat dalam peredaran ini. Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Thun.

