BOGOR, sorotindonesia – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jonggol, Bogor, Jawa Barat, menggerebek sebuah toko yang menjual minuman keras (miras) ilegal dengan modus menyamar sebagai warung kelontong biasa. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 240 botol minuman keras dari berbagai merek.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahyono, menyatakan bahwa razia yang digelar pada Sabtu (2/8/2025) malam ini merupakan bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). “Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait peredaran miras di kawasan Jonggol,” kata Kompol Hida dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).
Target operasi kali ini adalah sebuah toko berinisial R milik seorang pria berinisial K, yang diduga telah lama menjual berbagai jenis miras secara sembunyi-sembunyi. “Mereka menjual langsung kepada para konsumen dan berkedok seperti layaknya toko kelontong lainnya,” jelas Hida.
Ratusan botol barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Jonggol untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa razia semacam ini akan terus digelar secara rutin. Tujuannya adalah untuk memerangi berbagai penyakit masyarakat dan mengantisipasi dampak negatif dari peredaran miras, seperti tawuran hingga tindak kejahatan lainnya yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

