Berawal dari Razia Lalu Lintas, Polisi Tangerang Tangkap Pria Bawa 45 Gram Sabu di Jok Motor Sumber Media:

oleh -

TANGERANG, sorotindonesia – Seorang pria berinisial NW (35) ditangkap oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat total 45,1 gram dan 101 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini secara tidak sengaja berawal dari sebuah pemeriksaan rutin saat petugas sedang mengatur lalu lintas.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, pada Rabu (13/8/2025), menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis (7/8) sekitar pukul 11.30 WIB di Kelurahan Suka Asih, Kota Tangerang. “Penangkapan berawal saat petugas Satlantas tengah melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas rutin dan memeriksa pengendara sepeda motor Honda Vario,” ujar Kombes Jauhari.

Saat memeriksa tas selempang pelaku, petugas awalnya menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,27 gram dan satu butir pil ekstasi. Curiga, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada sepeda motor pelaku. “Pemeriksaan lanjutan mengungkap temuan mencengangkan, yaitu satu bungkus plastik kopi berisi sabu dengan berat bruto 44,83 gram serta 100 butir ekstasi yang disembunyikan di bawah jok,” bebernya.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 1,2 juta, tiga unit ponsel, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Akibat perbuatannya, NW kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Comments

comments