Beberapa Produk Hukum Pemda Murung Raya Perlu Diperbaharui

oleh -
Beberapa Produk Hukum Pemda Murung Raya Perlu Diperbaharui



Murung Raya, SII – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya, Rahmat Kurniawan Tambunan, A.P mengungkapkan beberapa peraturan daerah yang mengatur regulasi tentang perizinan belum bisa di pakai, kamis (26/1/17).

Menurut Rahmat, hal ini akibat dari kadaluarsanya beberapa peraturan daerah dikarenakan semenjak UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah banyak terjadi perubahan karena menyangkut kewenangan sehingga selayaknya segera dilakukan pembaharuan/perbaikan, dan hal ini perlu sinergitas antara beberapa SKPD yang menangani teknis dari beberapa sektor usaha masyarakat seperti penjualan miras, sarang burung walet dan beberapa usaha lainnya.

“Untuk Perda Minuman Beralkohol, itu produk tahun 2003, sedangkan saat ini telah terbit Peraturan Menteri Perdagangan No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta perubahan kedua atas peraturan tersebut No. 06/M-DAG/2015/PER/1/2015. Jadi untuk SKPD teknis lah yang bertanggungjawab serta menelaah pembaharuan perda yang sudah ada dan untuk regulasinya dilapangan tentang tata niaganya. Dan posisi kami disini hanya regulasi administratif,” kata dia.

“Sama dengan Perda sarang burung walet regulasinya juga belum jelas mana yang habitat alami mana yang buatan dan perlu perlakuan khusus, kendala utama adalah untuk daerah kota di jalan A. Yani sampai daerah pinggir sungai barito adalah GSB (Garis Sempadan Bangunan) berkaitan dengan penerbitan IMB nya. Tentu jadi perhatian penting kita adalah untuk tata regulasi yang mengatur habitat burung waletnya, juga yang mengatur regulasi lingkungan/kesehatan masyarakat yang ada disekitar bangunan sarang burung walet tersebut. Prisipnya kita sepakat segera secepatnya untuk memperbaharui beberapa perda serta kelengkapan izin teknisnya, dengan duduk bersama SKPD teknis serta jajaran yang terkait dengan masalah ini. Apalagi pemerintah daerah tahun ini ingin menaikan penerimaan PAD,” pungkasnya. (yud/fss)




Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.