Jakarta, sorotindonesia.com – Banding yang ajukan Jessica Kumala Wongso untuk meminta keringanan hukuman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan sekarang kuasa hukum terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu akan menempuh jalan kasasi.
Jamaludin Samosir selaku Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding Jessica dan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan berkas putusan dari Pengadilan Tinggi DKI.
“Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/Pid.B2016/PN Jakarta Pusat,” kata Jamaludin kepada wartawan, Senin.
Artinya Pengadilan Tinggi menerima permintaan banding dari kuasa hukum, terdakwa dan penuntut umum. Namun Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan PN Jakarta Pusat yang memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Jamaludin, pada banding yang diputus oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo dan Hakim Tinggi Sri Anggarwati serta Pramodana K.K Atmadja pada 7 Maret 2017 itu, disebutkan juga bahwa Jessica akan tetap berada di dalam tahanan dan dikenai biaya perkara sebesar Rp2.000.
Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo, membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa banding Jessica telah ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kendati Kejati DKI Jakarta belum mendapatkan salinan putusannya.
“Kalau informasi seperti itu yang kita sudah dapat, tapi kami belum dapatkan secara resmi dari pusatnya (Pengadilan Tinggi DKI),” kata Waluyo.
Kasasi
Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi setelah banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.
“Kita akan ajukan kasasi ke MA,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan, Senin.
“Setelah putusan didapat, dalam waktu dua minggu akan masukan memori, menyampaikan pernyataan kasasi, setelah itu masukan lagi memori kasasi,”
Kendati demikian, tim kuasa hukum Jessica masih menunggu berkas dari putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyusun pernyataan kasasi.
“Berkasnya belum masuk. Kami harus ke Pengadilan Tinggi dulu,” kata anggota tim pengacara Hidayat Boestam.
Ia menambahkan, “Intinya kalau memang sudah diputus dan sudah diserahkan, kalau benar keputusannya itu (ditolak), kami akan kasasi.” antaranews (tim)