Ijin Akan Di Cabut Jika Badan Usaha Hilir Migas Tidak Memenuhi Kewajiban Iuran

oleh -
hilir Migas

BANDUNG, Dalam rangka penataan kegiatan hilir Migas dan untuk meningkatkan koordinasi dan supervisi pengelolaan energi nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melalui inspektur jendral KESDM Mochtar Husein menyatakan akan terus berupaya melakukan reformasi di sektor ESDM untuk mewujudkan kedaulatan energi untuk pembangunan negeri.

Hal ini dikatakan Mochtar Husen di kesempatan paparannya di acara workshop Ketaatan Badan Usaha Niaga BBM terhadap Peraturan dan Perundang-undangan Yang Berlaku di Ballroom GH Universal Jl Setiabudi kota Bandung, Kamis (16/3) lalu, dan dihadiri oleh jajaran BPH Migas, KPK dan badan usaha.

Disebutkan, Menteri ESDM telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 118 K/73/MEM/2017 Tanggal 11 Januari 2017 tentang Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat Jenderal DEN, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi.

TUGAS Tim Korsup Bidang ESDM ini adalah: 1). Menyiapkan data dan informasi yang mendukung terlaksananya kegiatan Tim Korsup bidang ESDM; 2). Melaksanakan rencana dan aksi Tim Korsup bidang ESDM; 3). Melakukan pelaporan pelaksanaan rencana aksi (setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan ke Menteri ESDM); 4). Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana aksi pemerintah pusat dan rencana aksi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang menjadi kewenangan pemerintah pusat; dan 5). Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Mochtar Husen pada kegiatan itu menekankan agar badan usaha di hilir migas patuh dan taat pada peraturan, “Marilah kita sadar untuk mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah supaya semuanya jelas, jika menemui hambatan pada prosesnya segera melaporkan ke pihak kami dan BPH Migas agar segera bisa ditindaklanjuti”, ujarnya.

Baca Juga:  Peduli Lingkungan Bersama MyPertamina, Di Temanggung Bisa Tukar Sampah Plastik Dengan BBM

Dari data yang ditampilkan oleh Irjen KESDM,  Permasalahan sektor hilir migas diantaranya,

  1. Terdapat 22 Badan Usaha Gas Bumi dan 87 Badan Usaha BBM belum ditetapkan kewajiban iuran final oleh BPH Migas;
  2. Terdapat badan usaha (PT GM) belum membayar iuran sebesar kurang lebih Rp 989.220.347,- selama satu tahun sejak memperoleh ijin;
  3. Titik serah penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) untuk perhitungan subsidi tidak sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Dari 1387 badan usaha yang memiliki izin usaha BBM, terdapat 1095 Badan Usaha yang tidak memiliki NRU (Nomor Registrasi Usaha);
  5. Dari 292 Izin Usaha yang memiliki NRU terdapat 95 Badan usaha yang masa berlakunya sudah habis;
  6. Sebanyak 91 Badan Usaha tidak pernah menghadiri verifikasi volume niaga BBM Non PSO dalam rangka pembayaran iuran;
  7. Terdapat selisih Volume penjualan dengan data penyediaan BBM Non PSO sehingga terjadi potensi iuran yang tidak terbayarkan;
  8. Terdapat Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Gas Bumi dan Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sekaligus dalam ruas pipa yang sama (melanggar prinsip unbundling);
  9. Badan Usaha memiliki Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui Pipa Dedicated Hilir namun tidak memiliki Hak Khusus.
  10. Sesuai Arahan Menteri : a).  Diminta supaya BPH Migas menagih iuran Badan Usaha yang masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi; b). Bagi Badan Usaha yang tidak memenuhi kewajiban iuran akan di cabut ijinnya; c). Inspektorat Jenderal KESDM diminta untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan hilir migas di BPH Migas.

Sedangkan pada kesempatan itu tim Korsup bidang energi dari KPK, Dian Patria, berharap setelah acara workshop ini tingkat kepatuhan badan usaha pada ketentuan bisa meningkat, “Yang belum bayar iuran, bayar, yang tidak lapor, segera lapor, kalau tidak ada perubahan buat apa kita hari ini berkumpul”, tegas Dian.

DPSP

“Pasti kita dalam waktu dekat akan mendorong terlepas di cabut atau tidak ijinnya, pemerintah jangan melayani badan usaha yang tidak comply pada aturan, setelah badan usaha itu comply pada kewajibannya baru bisa dilayani, walaupun sangat mungkin berdasar pengalaman kami di sektor lain seperti contoh misalnya di sektor pertambangan, di suatu daerah ada 200 badan usaha yang jika dirunut ternyata ujungnya satu atau dua orang spesial owner yang mengatur semua, sangat mungkin dugaan saya seperti ini benar, sehingga masyarakat tidak mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari BBM”, urai Dian.

Baca Juga:  Menteri ESDM Pastikan Distribusi BBM di Jawa Tengah Lancar Pada Puncak Arus Mudik

Selanjutnya ia menjelaskan lebih jauh pengalamannya dilapangan, “ada rumus 3×3 yang kami dapat dilapangan, apa sih persoalan mendasar bangsa ini, yang pertama adalah orang serakah bersatu, contohnya sederhana di KPK kalau dapat kasus bapaknya, ada yang istrinya, anaknya, sopirnya ikut (melakukan korupsi), kasus-kasus kita ada yang melibatkan satu keluarga, satu afiliasi atau satu asosiasi. Yang kedua, pemerintah dilemahkan, buktinya banyak pelaku usaha baik di hulu dan di hilir tidak comply tapi tetap jalan terus, itu sangat melecehkan negara, jadi dalam hal ini pemerintah lemah dan dilemahkan, harapan kami pada pemberi ijin untuk badan usaha yang tidak comply agar ijinnya di cabut, baru itu ada hasilnya. Sehingga pada pertemuan berikut akan berkumpul badan usaha yang comply saja. Yang ketiga, ada masyarakat yang membiarkan atau bahkan mungkin menjadi bagian dari perilaku-perilaku yang negatif dan ikut menikmati”, pungkas Dian panjang lebar.

Comments

comments