Banyuwangi, sorotindonesia.com – Rasa kecewa yang dialami seorang warga Lingkungan Perumahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Edy Prayitno pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Anugerah Dharma Yuwana (ADY) yang berkantor di jalan timur simpang lima Banyuwangi. Karena dinilai memberatkan karena bunga yang diberikan dinilai besar dan pengajuan keringanan pembayaran dipersulit.
Menurutnya, agunan yang menjadi jaminan sebuah sertifikat rumahnya diagunkan sebesar 50 juta, perbulan sebesar 2,2 juta dan sudah mengangsur sebanyak 30 kali sehingga yang menjadi kekurangan pembayaran sebanyak 6 kali anggsuran. Namun, setelah akan dilakukan pelunasan dari pihak PT BPR ADY meminta sisa pembayaran yang harus dilunasi sebesar 30 juta. Hal tersebut ketika dikonfirmasi dikantornya untuk memohon adanya keringanan penghapusan bunga denda masih disuruh melunasi sebesar 25 juta dan tidak bisa dihapus bunga dendanya.
“Dulu awalnya diagunkan di Bank Arwana, dengan berjalannya waktu cicilan ada perubahan untuk pembayarannya setiap bulan, oleh pihak penagih disuruh menyetorkan ke BPR ADY. Setelah itu saya membayar ke Bank itu. Berhubung usaha yang saya kelola mengalami bangkrut beberapa bulan saya mengalami keterlambatan pembayaran yang pada akhirnya mendapatkan teguran dan ada komunikasi untuk melunasi. Berhubung saya tidak ada uang sebesar itu akhirnya gagal dalam melunasinya hingga sekarang ini,” Ungkapnya ketika dikonfirmasi Wartawan Sorot Investigasi.
Selain itu, pada Bulan Desember 2016 lalu sudah mengajukan permohonan untuk keringanan pembayaran namun tidak ada respon positif dari pihak PT. BPR ADY yang berkantor cabang di Banyuwangi. Disisi lain, tepatnya tertanggal 12 januari 2017 mendapatkan respon dari pihak Otoritas jasa Keuangan (OJK) yang berkantor di Jember dengan nomor surat S.54/KO.043/2017 yang pada intinya untuk diselesaikan secara langsung dengan mengkomunikasikan kepada pihak BPR mengingat besarnya agunan masih dinilai sedikit hanya sisa 6 kali anggsuran pembayaran.
“ Berhubung tidak ada jawaban dari pihak PT. BPR ADY kantor cabang Banyuwangi, sekarang ini agunan yang menjadi hak milik saya biarkan berada disana,”Katanya. (Edhi Prasetyo).