Ahok dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama

oleh -
ahok-dinyatakan-sebagai-tersangka-dalam-kasus-dugaan-penistaan-agama2
ahok-dinyatakan-sebagai-tersangka-dalam-kasus-dugaan-penistaan-agama2

“Syarat obyektif adanya keyakinan mutlak bahwa yang bersangkutan tersangkut perkara pidana, meskipun sebagian penyidik masih meragukan bahwa kasus ini adalah perkara non pidana, Syarat subyektif adalah adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, sehingga dipandang perlu penyidik melakukan upaya pencegahan”, Ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Jakarta– Basuki Tjahja Purnama yang akrab disapa Ahok, Gubernur DKI nonaktif dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika ia melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis agama lantas melaporkan Ahok ke pihak kepolisian. 14 Oktober lalu, tanpa jadwal pemeriksaan, Ahok datang ke kantor Bareskrim terkait permasalahan hukum itu.

Sementara itu Jenderal Polisi Tito Karnavian selaku Kapolri dalam keterangan persnya kepada media bahwa gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Selasa 15 November 2016 berlangsung dengan sangat transparan, meskipun ada sedikit perbedaan dari masing-masing saksi pelapor, terlapor dan penyidik. Selain itu Polri selaku penyidik akan melakukan pencekalan yang bersangkutan ke luar negeri.  “Ketika dipanggil yang bersangkutan dating, namun untuk mengurangi rasa kekhawatiran dari penyidik maka kita cekal ke luar negeri”, kita tidak mau kecolongan, dan  kita tidak mau yang bersangkutan akan melakukan penghilangan barang bukti”.

Terkait pencalonan Ahok sebagai cagub DKI Jakarta, Kapolri menjelaskan bahwa itu di luar konteks Pilkada. “Syarat obyektif adanya keyakinan mutlak bahwa yang bersangkutan tersangkut perkara pidana, meskipun sebagian penyidik masih meragukan bahwa kasus ini adalah perkara non pidana, Syarat subyektif adalah adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, sehingga dipandang perlu penyidik melakukan upaya pencegahan”, Ujarnya.

Tidak Gugur Sebagai Cagub DKI

Meskipun Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pensitaan agama oleh Mabes Polri dalam gelar perkara hari selasa 15/11/2016 kemarin, namun yang bersangkutan masih diperbolehkan untuk mengikuti tahapan proses Pilkada DKI 2017. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPUD Prov.  DKI Jakarta, Drs. SUMARNO M.Si yang mengatakan, “Dalam peraturan pundang-undangan dan peraturan KPU yang berlaku bahwa seseorang yang digugurkan sebagai cagub adalah yang telah ditetapkan sebagai terpidana oleh keputusan pengadilan, jadi terkait kasus Cagub Basuki Tjahja Purnama masih diperbolehkan mengikuti pentahapan Pilkada DKI, karena yang bersangkutan masih ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

 

Gelar Perkara Yang Berlangsung Terbuka Terbatas

 

Pantauan Sidang gelar perkara yang berlangsung di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo 3 (Selasa, 15/11/2016) berlangsung sehari penuh. Insan pers dari pagi dini hari hingga pukul 21.00 Wib sabar menunggu di depan aula Mabes Polri. Menurut keterangan pers Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar  sore harinya sekitar pukul 15.15 Wib mengatakan bahwa sidang gelar perkara menghadirkan 5 saksi dari pelapor, 6 saksi dari terlapor dan 7 saksi dari penyidik dengan masing-masing pihak disertai dengan saksi ahli bidang agama, bidang bahasa, dan bidang pidana tersebut berlangsung cukup lancar. “Para saksi merupakan orang-orang yang mumpuni di bidangnya dan kebanyakan dari universitas termuka seperti Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada, dan tidak ada saksi dari luar negeri” Ujarnya.

Rafli menambahkan hasil gelar perkara tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan tim perumus untuk menaikkan status penyelidikan menjadi status penyidikan yang kemudian yang bersangkutan menjadi tersangka.

Kalangan Saksi Puas

Para saksi pelapor merasa puas dengan jalannya sidang, seperti yang diungkapkan oleh salah seorang saksi pelapor Perdi Kasman (Angkatan Muda Pemuda Muhamadiyah) dan kuasa hukumnya Denny Lubis, SH, MH bahwa semua saksi sudah mengarah kepada suatu kesimpulan untuk menaikkan status Ahok menjadi Tersangka.  “Kami merasa puas dengan jalannya sidang. Sidang menghadirkan 27 saksi, diantaranya saksi dari pelapor Prof. Muzakir, Hamza Haq, Habib Rizieq dan Prof. Seno Adi. Dari pihak pelapor, terlapor dan Penyidik menyampaikan dengan fakta dan bukti yang cukup jelas. Meminta kepada penyidik untuk segera menaikan status gelar perkara dari status penyelidikan menjadi status penyidikan karena dinilai unsur-unsur keterangan dari masing-masing saksi telah memenuhi syarat untuk dijadikan kasus pidana” Ungkap Perdi.

Begitu juga tanggapan Habib Riziq Shihab sebagai Imam Besar FPI yang turut diundang sebagai saksi pelapor pada acara gelar sidang di Mabes Polri. Dirinya mengatakan  bahwa kita harus menyelamatkan NKRI, menjaga Kebinekaan Tunggal Ika dan meminta kepada ahli hukum ahok supaya menyerahkan rekaman tersebut jangan hanya 1 saja, makannya dari pihak FPI menyerahkan keseluruhan rekaman yang terjadi di Kepulauan Seribu.
serta meminta kepada Bareskrim Mabes Polri menghadirkan keseluruhan barang bukti.

Ada Pemelintiran Media

Ketua Gerakan Ibu Negeri, Neno Warisman (Saksi Ahli Bahasa dari Pihak Pelapor) mengatakan bahwa setelah wawancara dengan yang bersangkutan kemudian tiba-tiba muncul berita di online ada pemelintiran berita. Neno mengatakan dari sudut pandang bahasa dan menurut kajian bahasa oleh Dr. M. Husni Muadz M.A., Ph.D., sdr. Basuki Tjahja Purnama telah melakukan tindakan penistaan agama", kemudian pernyataan saksi ahli bahasa ini diganti dengan kalimat bahwa sdr. Basuk Tjahja Purnama memiliki niat sedang berbicara dengan konstituennya di Kep. Seribu. 
"Ini adalah pernyataan yang seolah-olah bahwa sdr. Basuk Tjahja Purnama tidak sedang melakukan penistaan agama". Tegasnya.


Optimisme Kubu Ahok

Meskipun Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka namun pihak timses Basuki Tjahya Purnama tetap yakin akan memenangkan Pilkada pada putaran pertama, hal itu disampaikan melalui salah seorang timsesnya Ruhut Sitompul bahwa biar saja proses hukum berjalan dengan Pak Ahok namun dirinya memiliki keyakinan Ahok akan menang. “Kita sedang dianiaya dan kita harus yakin kita akan menang di putaran pertama pada tanggal 15 Februari 2017 nanti,” Ungkapnya.

 

Tanggapan MUI

Proses gelar perkara dan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka dinilai cukup oleh pihak MUI. Hal itu disampaikan oleh H. Ma’ruf Amin sebagai Ketua MUI (Rabu, 16/11/2016). “Saya itu sudah cukuplah, bahwa Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka dan itu yang kita harapkan bersama”, Ujarnya.

Ma’ruf mengatakan  hasil gelar perkara itu sesuai dengan harapan masyarakat banyak. Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melakukan silaturahmi kepada banyak kalangan termasuk silaturahmi pada para ulama setelah demo besar-besaran pada 4 November. Dalam silaturahmi tersebut, Jokowi menekankan perlunya upaya serius menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

 

 

(bhq)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.