Aher anggap perlindungan anak tak cukup hanya dengan Perppu Kebiri

oleh -
Aher anggap perlindungan anak tak cukup hanya dengan Perppu Kebiri

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, sepakat dengan ditekennya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang aturan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, oleh Presiden Joko Widodo. Namun menurut dia, aturan itu tidak cukup jika tidak diimbangi dengan upaya lain.

“Kita menyambut baik untuk menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak perempuan. Selain pemberatan, tapi memang harus ada antisipasi menyeluruh lewat figurasi, keharmonisan sosial, program ketahanan keluarga, itu semua harus dilakukan,” kata lelaki akrab disapa Aher itu, di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Kamis (26/5).

Menurut Aher, setiap usaha mencegah terjadinya kekerasan seksual harus didukung. Namun, upaya dan ganjaran bagi pelaku harus tepat dan menghilangkan akar masalah.

Aher merasa, hukuman kebiri adalah bagian dari pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi terhadap anak. Hanya saja, dia menegaskan pemerintah harus berperan aktif mencegah dorongan orang melakukan tindak asusila.

Pemerintah melalui Presiden Jokowi sudah menandatangani keputusan hukuman kebiri, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang perlindungan anak. Lingkup Perppu itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan, serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat tertentu.

Perppu sudah diteken Jokowi pada Rabu (25/5) kemarin akan dikirim ke DPR supaya segera disahkan. Diharapkan Perppu bisa segera dijadikan undang-undang.

[ary]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.