Garut, Untuk memaksimalkan jumlah kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Garut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2017 akan melakukan terobosan. Hal itu dilakukan agar kepemilikan Akta Kelahiran di Garut mencapai seratus persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut Drs.H. Darsani.M.Si yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Dra.Hj.Sri Redjeki Utamaningsih, M.Si, Kabupaten Garut Jawa Barat, menyebutkan kepemilikan akta kelahiran warga Garut baru mencapai 77,5 persen. Jumlah ini masih berada di bawah target yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni belum maksimal.
Akta Kelahiran
“Cakupan kepemilikan akta masih rendah. Dari data baru dari angka kelahiran. Masih di bawah target nasional ,” ungkap Sri Redjeki, Rabu (5/1/2017).
Data tersebut berdasarkan jumlah total warga Garut yang berusia 0-18 tahun sekitar 77,5 persen. Sehingga masih ada 3,5 persen warga Garut belum memiliki akta kelahiran.
Dengan alasan yang sama, Sri menyebutkan masyarakat belum merasa pentingnya akta kelahiran untuk mengurus berbagai hak warga sipil. Dia menjelaskan, masih banyak keluarga yang menunda untuk mengurus akta kelahiran.
Ia menargetkan tahun 2017 ini jumlah kepemilikan akta kelahiran bisa bertambah. Dengan memaksimalkan layanan disdukcapil keliling menggunakan mobil. “Ada satu unit kendaraan keliling.Kita datangi lokasinya untuk jemput bola,” ujarnya.
Ia menegaskan pengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Oleh karenanyat diharapkan masyarakat bisa mendatangi langsung tanpa meminta bantuan dari calo agar terhindar pungutan liar apapun, pungkas dia.( Sighar)