Warga Kecewa Kantor Desa Cijengkol Kosong Saat Jam Kerja

oleh -

BEKASI – Kantor Desa Cijengkol Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi terlihat tertutup dan tidak ada aparat desa yang hadir untuk bertugas pada hari, Selasa (17/10/2017).

Padahal waktu masih menunjukan pukul 11.00 Wib, ada warga setempat ‎yang menunggu hampir satu jam di luar kantor desa, namun tidak kunjung ada pegawai desa yang hadir, “Tidak ada aktifitas di kantor desa padahal ini hari Selasa, hari biasa yang mestinya ada pelayanan,” ujar seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan.

Suasana Kantor Desa Cijengkol
Suasana Kantor Desa Cijengkol yang tertutup pada hari, Selasa (17/10/2017) siang.

Menyikapi hal ini, Ketua LSM PMPR Indonesia Bekasi, Kadarusman meradang, “Pada kemana perginya aparat kantor desa, di gaji tapi tidak optimal pada tugasnya melayani masyarakat. Para pegawai dan Kades-nya sama saja, yang dipilih oleh masyarakat untuk mengayomi dan melayani masyarakat desa, ini malah terkesan bermalasan, tidak telihat di kantor,” geramnya.

“Kami berharap kepada Pemkab Bekasi untuk mencermati dan melakukan kontrol serta pengawasan terhadap aktifitas kantor desa, terutama Desa Cijengkol, agar masyarakat benar-benar nyaman untuk mendapatkan haknya dalam hal pelayanan dari Kantor Desa itu,” ujarnya.

Ketidakhadiran Kepala Desa Cijengkol dan jajarannya di kantor, tentu akan mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. “Ini, tidak ada pemberitahuan apapun, dan kantor desa dalam kondisi tertutup, orang yang ingin berurusan dengan Kantor Desa pun menjadi terganggu dan tidak nyaman” ungkap Kadarusman. 

Bahkan dikesempatan lain, seorang perangkat desa berinisial AS sempat berujar kepada wartawan sorotindonesia bahwa jika setelah pukul 11.00 Wib para pegawai biasanya sudah tidak ada ditempat.

Dampak dari tidak dibukanya kantor desa, warga jadi kesulitan untuk mengurus sesuatu, jadi harus pulang lagi ke rumahnya tanpa kejelasan karena tidak ada aparatur desa yang bisa ditemui. 

Suasana Kantor Desa Cijengkol

Terakhir, Ketua LSM PMPR Indonesia Bekasi mengingatkan, “Jika kejadian ini sering terjadi, seharusnya Pemkab Bekasi melakukan evaluasi. Dan sebaiknya aparat Desa Cijengkol juga instropeksi dan menjaga amanah, jangan lalaikan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat,” pesannya, mengingatkan.

Warga Desa Cijengkol Minta Bantuan Selesaikan Persoalan Tanahnya Kepada LSM PMPR Indonesia

Dikesempatan terpisah, ada persoalan lain warga Desa Cijengkol Kecamatan Setu yang tanahnya terancam kehilangan kepemilikan hak atas tanahnya yang terletak di Rt 01 Rw 04. Menurut informasi dari narasumber sorotindonesia, tanah yang didiami oleh warga dilokasi tersebut telah di klaim oleh M Hendra berdasarkan keputusan pengadilan sekitar tahun 1997. Sementara warga sendiri memiliki keabsahan surat kepemilikan yang dianggap sah.

Disini, warga merasa belum menemukan keadilan yang dinilai merupakan haknya. Masyarakat Desa Cijengkol yang terkena persoalan itu, berharap masalahnya ini bisa dibantu oleh aparatur pemerintah dan kepada PMPR Indonesia untuk bisa menyelesaikannya. (*)

 

Comments

comments