SONATA F.E.D, ST.,MT: Developer dan Bangunan Lainya Wajib Mengurus IMB

oleh -
Sonata F.E.D, ST., MT

Palangka Raya, sorotindonesia.com – Pembangunan di kota Palangka Raya sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Tengah marak. Sebagai imbasnya telah banyaknya dibuka lahan-lahan perkebunan dan perekonomian di kota Cantik ini. Namun hal itu harus berimbang dengan keadaan tata kota yang telah ditentukan pemerintah kota, baik itu bangunan yang harus sejajar dengan garis sepadan bangunan jalan serta tata wilayah yang akan di bangun.

Seperti peruntukan untuk wilayah perkantoran, gedung pemerintahan, pertokoan, pergudangan serta perumahan yang dikelola oleh pengembang.

Sonata F.E.D,ST.,MT menyamapaikan agar warga kota palangkaraya sebelum membangun baik itu perumahan ataupun pertokoan, apalagi itu pinggir di jalan portokol jalan, sebaiknya mengurus perizinan berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga berupa Site Plan bangunan.

“Demi untuk kita bersama, saya berharap kepada warga kota palangkaraya sebelum mendirikan bangunan,sebaiknya mengurus perizina baik itu IMB serta Site Pland bangunan” ungkap pria ramah ini kepada sorot indonesia (20/04/17).

Lanjutnya “jangan sampai nanti ditemukan bangunan tanpa izin mendirikan bangunan apalagi itu berada yang tidak sesuai ketentuan pemerintah kota Palangka Raya terkait tata bidang dan peruntukannya,maka sebagai Dinas yang melingkupi hal itu, kami akan memberi teguran sampai tiga kali” paparnya.

Hal sangat dibenarkan, karena kota palangkaraya tahap kota perkembangan. Perlu tata ruang yang benar dan jangan semerawut. Sebagai kota cantik, tata ruang harus benar – benar diimplementasikan. (Ind).

Comments

comments