Tagih Janji Air Sungai Citarum Bisa Diminum Tahun 2018, Elemen Masyarakat Dari LSM PMPRI Unjuk Rasa Ke Gedung Sate

oleh -
LSM PMPRI saat melaksanakan aksi unjuk rasa di Gedung Sate terkait masih maraknya limbah yang dibuang ke Sungai Citarum oleh industri tanpa melalui IPAL yang memadai

BANDUNG,- Masih ditemukannya pembuangan limbah industri berbahaya tanpa melalui IPAL memadai atau dibuang langsung ke Sungai Citarum oleh sejumlah pabrik, membuat elemen masyarakat yang berada di Jawa Barat geram. Diantaranya datang dari LSM PMRI Indonesia yang pada hari, Senin (14/5/2018) ini, melaksanakan aksi unjuk rasa ke Gedung Sate, Jl Diponegoro, Kota Bandung.

“Mereka (industri nakal) sampai sekarang masih bebas membuang limbahnya ke aliran sungai,” ujar Rohimat yang akrab di sapa Joker, Ketua Umum LSM PMPRI, saat wawancaranya dengan wartawan. “Pernah dijanjikan oleh pemerintah provinsi beberapa waktu lalu bahwa tahun 2018 ini air Sungai Citarum bisa diminum. Padahal sampai kini pemerintah terkesan lemah dalam mengawasi dan menindak industri-industri nakal yang membuang limbah kimia berbahayanya ke Sungai Citarum,” kata Joker menambahkan.

Pada aksinya tersebut, LSM PMPRI sekaligus membawa beberapa galon air Sungai yang terkontaminasi limbah industri dan telur busuk. “Ini buat para pejabat yang bermental limbah,” tegas Joker sambil menuangkannya ke wadah minum.

Menurut LSM PMPRI, maraknya industri yang selama ini masih membuang limbahnya tanpa melalui IPAL yang memadai adalah tanggung jawab dari pemerintah. Hal tersebut juga dituliskan dalam dua spanduk aksi “Bersihkan Sungai Citarum Dari Hitam Pekat Dan Baunya, Limbah Oknum-Oknum Birokrasi Dan Institusi Yang Mengalir Deras Dalam Pengelolaan Limbah Industri” dan “Lemahnya Regulasi Dan Pengawasan Pemerintah Menyebabkan Tercemarnya Sungai Citarum, Setetes Limbah Di Sungai Citarum Adalah Tanggung Jawab Pemerintah“.

Selanjutnya, kata Joker, pihaknya akan melakukan aksi bergelombang ke kota dan kabupaten yang dilalui oleh aliran anak sungai maupun induk Sungai Citarum.

Pada aksi di Gedung Sate ini, LSM PMPRI membacakan pernyataan sikapnya, yang isinya berbunyi, pada hari Senin (14/5/2018), Kami elemen masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (LSM PMPRI), sebagai bentuk kepedulian kami salasatunya dengan melakukan aksi sosial untuk mendukung pemerintah menjalankan Program Citarum Harum, aksi ini kami beri tema “Konsistensi Pergerakan Menuju Suksesi Citarum Harum”.

Selaku masyarakat Jawa Barat, kami merasa dipermalukan dengan tersandangnya predikat bahwa Sungai Citarum sebagai satu dari sepuluh sungai terkotor dan tercemar di dunia. pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Citarum ditengarai sebagian besar dilakukan dengan sengaja oleh industri – industri yang ada dan membuang limbah berbahaya dan beracunnya langsung ke sungai.

Pencemaran daerah aliran sungai citarum merupakan akumulasi kesalahan dan kelalaian dari berbagai pihak, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dan sudah berlangsung cukup lama.

Bapak Dr. H. Ahmad Heryawan selaku Gubernur Jawa Barat pernah berjanji pada program Citarum Bestari bahwa, menurut klaim tak berdasarnya, sudah berhasil mengurangi sampah 50% dan dapat di minum tahun 2018, nyatanya program tersebut gagal dan terkesan hanya sebuah proyek yang menghasilkan omong kosong.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kota / kabupaten turut berkontribusi besar atas terjadinya pencemaran lingkungan, dikarenakan mereka lah yang seharusnya dapat mengendalikan dan meminimalisir permasalahan ini. Diduga pemerintah seolah-olah menutup mata dengan apa yang terjadi, padahal masyarakat sering meneriakkan aspirasinya, keluhan dan jerit tangis masyarakat tidak didengar dengan serius, penanggapannya hanya retorika semata.

LSM PMPR Indonesia menduga kegagalan cita-cita bapak Gubernur Jawa Barat itu dikarenakan adanya hal lain yang mengakibatkan pencemaran daerah aliran Sungai Citarum, selain akibat dari limbah industri dan rumah tangga, adalah karena adanya aliran deras “(oknum bermental) limbah dalam birokrasi dan institusi” yang mengakibatkan semakin hitam pekatnya warna air dan menambah bau menyengatnya aroma sungai citarum, mereka bermain di ranah perijinan dan pengawasan. Terutama para oknum pejabat dan pegawai di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, DMPTSP  dan Satpol PP.

Pernyataan Sikap – DPP LSM PMPR Indonesia – Aksi Citarum Harum

Bersama ini kami LSM PMPR Indonesia dan elemen masyarakat yang tergabung didalamnya, memberikan pernyataan sikap :

  1. Memberikan dukungan penuh, bukan hanya ucapan dan perkataan semata, namun di implementasikan dengan pergerakan yang akan, sedang dan telah kami lakukan bersama-sama dengan para Satgas Citarum Harum dan elemen masyarakat lainnya.
  2. Kami mengajak kepada gubernur dan pemerintah kota/kabupaten para Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri dan elemen masyarakat Jawa Barat, agar bersama-sama berkomitmen dan men-serius-kan diri untuk mensukseskan perjalanan Program Citarum Harum.
  3. Kami mengingatkan, bahwa Program Citarum Harum ini jangan dipandang sebagai “proyek” untuk menghabiskan dan menghambur – hamburkan anggaran semata, namun harus didasari dengan tekad dan niat yang kuat.
  4. Meminta kepada pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat untuk mengedepankan akuntabilitas dan transparansi terkait besaran dan alokasi anggaran Citarum Harum yang digunakan secara terbuka kepada publik.
  5. Mendorong kepada para Kepala Daerah (Gubernur, Walikota, Bupati) beserta Forkopim di Jawa Barat untuk segera membuat peraturan yang berkenaan dengan hal dimaksud. karena tingginya pencemaran Sungai Citarum disebabkan karena lemahnya regulasi yang ada dalam pengaturan pengelolaan limbah dan regulasi tentang pemeliharaan dan pengelolaan daerah aliran sungai terutama yang berhubungan dengan Sungai Citarum.
  6. Pemerintah harus benar-benar memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melakukan pembuangan limbah berbahaya dan beracun ke aliran sungai, sesuai dengan undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  7. Pemerintah harus secara konsisten melakukan remediasi; rehabilitas;, restorasi lingkugan dan lahan masyarakat yang tercemar.
  8. Usut tuntas, tangkap dan berikan sanksi berat kepada para oknum pejabat dan ASN lainnya yang terbukti “mempermainkan” perijinan sehingga ada pelanggaran aturan/perundangan yang menyebabkan pengusaha leluasa membuang limbah berbahaya dan beracunnya tanpa pengolahan yang tepat.
  9. Meminta kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota serta Forkompim untuk benar-benar berkomitmen pada deklarasi Citarum Harum dengan target yang lebih cepat, yaitu 5 tahun atau sampai tahun 2023.
  10. Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap kinerjanya dan mulai menyadari kelemahan dan kelalaian yang ada, sehingga bersihnya aliran Sungai Citarum beriringan dengan dibersihnya pula “oknum bermental limbah” yang ada di birokrasi, terutama pejabat dan pegawai di Dinas Lingkungan Hidup, DMPTSP dan Satpol PP.

[St]

Comments

comments