Strategi Tangkal Radikal Teror Di Indonesia Dikagumi Masyarakat Internasional

oleh -

SOROTINDONESIA.COM, Solo, – Penanganan kasus radikal-teror di Indonesia membuat kagum masyarakat internasional. Ini diungkapkan oleh Ketua FKPT Jawa Tengah, Dr Drs Budiyanto, SH, M.Hum., saat memaparkan tentang Strategi Menangkal Radikalisme dan Terorisme dalam Dialog Lintas Agama yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng) di Hotel Lor In Solo, Kamis (26/7/2018) lalu.

Meski teroris merupakan aksi kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, Indonesia dalam menangani dan menyelesaikan masalah-masalah terorisme mengedepankan sisi-sisi humanisme dengan partisipasi masyarakat yang terus meningkat daripada penindakan ala militer.

“Masyarakat kian berani, terbukti mereka merasa terpanggil untuk berpartisipasi dalam menyelesaikan problem gerakan radikal teror secara proporsional sesuai dengan posisinya. Pencegahan terhadap gerakan radikal teror menjadi porsi masyarakat, sedangkan penindakan menjadi kewenangan aparat penegak hukum, “ urai Budiyanto.

Menurutnya, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat Jateng telah sama-sama memahami posisi dan perannya, sehingga irama pencegahan dan penindakan berjalan harmoni dan serasi, tidak ada tumpang tindih dalam menggerakkan potensi masyarakat dalam menghadapi problem radikal teror ini. Jadi, lanjutnya, dalam melibatkan potensi masyarakat untuk mencegah aksi radikal teror pemerintah, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan FKPT sama sekali tidak melakukan mobilisasi dalam menggerakkan potensi warga.

Diterangkan, FKPT yang tersebar di setiap provinsi diharapkan mewujudkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peran serta menjaga ketentraman warga dalam menjalani hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Langkah maksimal lembaga ini dalam berelasi dengan pemerintah hanya sebatas mengkoordinasikan program-program yang sudah ada atau dimiliki oleh setiap instansi dalam mencegah radikal teror.

Berkat kepeloporan FKPT bersama berbagai elemen masyarakat dalam mencegah dan menangkal teror di tengah-tengah masyarakat menjadikan proses penyelesaian problem radikal teror tidak harus ditempuh melalui kekerasan senjata atau ancaman-ancaman pasal-pasal pelanggaran yang akan dijadikan dasar dan sanksi bagi para pelaku teror yang tertangkap hidup-hidup.

Ditempuhnya cara seperti ini, terangnya, karena BNPT dan FKPT se-Indonesia memandang bahwa para pelaku aksi teror dan korban akibat perbuatan pelaku aksi teror adalah sama-sama korban yang harus diselamatkan dan ditolong.

Para pelaku aksi teror adalah korban rekrutmen gerakan aksi teror, sedangkan korban akibat perbuatan aksi teror adalah masyarakat yang menanggung akibat aksi teror. Ironisnya, yang bersangkutan tidak memiliki kaitan apa-apa atau persoalan dengan pelaku aksi teror. Bentuk penanganan seperti ini dikemas dalam program kontra radikal, deradikalisasi, dan deideologisasi.

“Dengan cara seperti ini, korban pelaku bersama keluarga dan simpatisannya dapat kembali sadar dan meninggalkan ideologi sesat yang diikutinya. Dunia mengagumi cara yang ditempuh bangsa Indonesia dalam menanggulangi radikal teror seperti sekarang ini,” ucap Budiyanto. (arh.sorotindonesia)

Comments

comments