Sinar Gumeri,SH Jelaskan Proses Perjalanan Produk Hukum Daerah

oleh -
Produk Hukum Daerah
Sinar Gumeri, SH Kabag. Hukum Setda Kab. Murung Raya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/2).

Murung Raya, sorotindonesia.com – Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Murung Raya mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan perumusan produk hukum daerah, dokumentasi dan sosialisasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pelayanan bantuan hukum bagi Pemerintah Daerah.

Kabag. Hukum Setda Kab. Mura, Sinar Gumeri, SH mengatakan “untuk rencana pembaharuan dari Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol sepanjang SKPD teknis ingin mengajukan perubahan dan pembaharuan kami siap, dan pihak Dinas Perijinan Terpadu Kab. Murung raya nantinya setelah diperbaharui aturannya harus bisa memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah agar mengeluarkan ijin tersebut”, jawabnya, Selasa (28/2).

Peraturan dibuat untuk mengatur kepentingan dan melindungi masyarakat, arahnya untuk menguntungkan masyarakat bukan untuk mempersulit. Apabila dalam pelaksanaannya ada aspirasi masyarakat bisa ditampung dan dipertimbangkan sepanjang hal tersebut wajar.

“Kami disini hanya singkronisasi dokumennya apakah sesuai sudah dengan format produk hukum yang saat ini dipakai sebelum nantinya dikonsultasisakan dengan Biro Hukum Provinsi Kalteng dan di setujui dan ditandatangani oleh Bupati Murung Raya”,  pungkas Sinar. (yud/fss)

Comments

comments