Polres Bandung Polda Jabar Ungkap Pembunuhan Di Jalan Raya Majalaya Cicalengka

oleh -
Polres Bandung Polda Jabar Ungkap Pembunuhan Di Jalan Raya Majalaya Cicalengka
Tersangka pembunuhan Nina Aenul Mutmaina berinial FP alias E yang dihadirkan oleh jajaran Polres Bandung saat ekspos, Kamis (8/8/2019). [Foto :dok. Istimewa]

KAB. BANDUNG,- Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, S.H, S.IK, M.H., dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Firman Taufik, S.IK., KBO Reskrim IPTU Ilham, S.IK., Kamis (8/8/2019), di Mapolres Bandung menggelar ekspos pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Majalaya Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Cikancung, Kabupaten Bandung.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., bahwa tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan itu terjadi di Jalan Raya Majalaya-Cicalengka, tepatnya di tanah kosong semak- semak Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kabupaten Bandung, pada hari, Rabu 7 Agustus 2019, sekitar Pukul 14.30 WIB. “Ini merupakan jenis tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan biasa dan atau pencurian dengan kekerasan,” kata Kabid Humas.

Kabid Humas lebih lanjut menerangkan, “Tersangka atas nama FP alias E dan korban bernama Nina Aenul Mutmaina. Barang bukti yang berhasil diamankan pada kasus ini berupa sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam, sebilah pisau, satu buah HP milik pelaku, pakaian korban, pakaian pelaku, sepatu pelaku dan sendal jepit korban,” terangnya.

Pasal yang dilanggar atas peristiwa tersebut, jelas Trunoyudo, tersangka terjerat pasal 340 dan atau 365 dan atau 338 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya dua puluh tahun.(*)

Comments

comments