Polisi Amankan Puluhan Juta Butir Petasan Di Indramayu

oleh -
Polisi Amankan Puluhan Juta Butir Petasan Di Indramayu

BANDUNG, sorotindonesia.com,- Kepolisian RI Daerah Jawa Barat menggelar ekspos terkait dengan pengungkapan kepemilikan bahan peledak low explosive (petasan) ilegal di wilayah hukum Polres Indramayu.

Ekspos yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto, M.Si., beserta jajaran yang dilaksanakan di Mapolda Jabar ini, menghadirkan dua orang tersangka juga sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Senin (31/12/2018).

Tersangka yang berhasil ditangkap di TKP Desa Telukagung Blok Bangkir, Kab. Indramayu pada tanggal 29 Desember 2018 ini, yakni Hj. CSH Binti DSW (52), Pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Telukagung Kab. Indramayu, dan OYM bin (alm) RPN (60), Pekerjaan swasta, warga alamat Desa Lobener Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Satu orang pelaku lainnya, DPO kepolisian, yakni H. RSM, pekerjaan wiraswasta, yang beralamat di Desa Telukagung Blok Bangkir Kec. dan Kab. Indramayu.

Kapolda Jabar menjelaskan, pihak kepolisian awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pembuatan dan penjualan petasan, kemudian anggota Sat Reskrim dan Sat Shabara Polres Indramayu mendatangi tempat tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan, dapat diamankan dan berhasil disita berbagai jenis bahan peledak low explosive (petasan) dengan rincian sebagai berikut, disita dari Hj. CSH (selaku pengepul dan pemilik gudang
petasan) : 20.120.000 (dua puluh juta seratus dua puluh ribu) butir petasan, disita dari OYM (selaku produsen petasan) : 1.000.000 (satu juta) butir petasan,” rincinya.

Lebih lanjut diterangkan Kapolda, “Sedangkan yang disita dari H. RSM (selaku pemilik gudang dan produsen
petasan/DPO), antara lain 2.100.000 (dua juta seratus ribu), 1 (satu) ember besi dan setengah karung kecil bromin, 1 (satu) dus dan setengah karung belerang, 1 (satu) dus Potasium, ½ (setengah) karung kecil Potasium, dan 1 (satu) buah timbangan,” terangnya.

Selanjutnya, sambung Kapolda, pemilik dan barang bukti diamankan ke Mapolres Indramayu, adapun barang bukti diangkut dengan menggunakan 5 (lima) unit kendaraan mobil truck guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi para tersangka yakni tanpa hak, membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu munisi atau sesuatu bahan peledak.

“Pasal yang dilanggar adalah pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat RI No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua
puluh tahun,” tegas Kapolda.[*]

 

Comments

comments