Polhut Sita Kayu Hutan Lindung di Penggergajian

oleh -
Kayu Hutan Lindung

TASIKMALAYA, SI – Polisi Hutan (Polhut) Cisayong mengamankan kayu Pinus diduga diambil dari kehutanan, pohon pinus tak bertuan tersebut yang sudah dipotong-potong menjadi 5 potong diamankan Polhut di salah satu tempat penggergajian kayu milik warga, di Kampung Setia Mulya, Desa Sukasetia, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya Senin( 05/02/18) sekitar pukul 10:00 WIB.

Mendapatkan laporan, Polhut dan KRPH (Resort Pemangku Hutan) Cisayong terjun ke lapangan. Ternyata, informasi dari masyarakat memang benar, kayu pinus milik perhutani tersebut ada di lokasi penggergajian dan sudah di potong-potong. KRPH, Haryanto Polisi kehutanan saat ditemui Sorotindonesia dilokasi penggergajia mengatakan “Petugas dari Perhutani berkoordinasi dengan Polsek, diwakili oleh Kanit Binmas AIptu Suharsoyo dan didampingi oleh Kepala Desa Sukasetia Gunawan, selaku punya  Daerah, mengambil langkah-langkah pengamanan. Haryanto menambahkan “kami dari pihak Perhutani tetap akan mengamankan barang ini dan akan mencari siapa yang membawa, karena kayu tidak bisa Jalan sendiri”.jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua LMDH Engkos, mengatakan “tidak tau tentang kayu tersebut, tau-taunya baru sekarang, itupun dikasi tau oleh mantri”. jelasnya. Informasi dari warga di sana, lokasi penggergajian tersebut milik H. Iyon Tahyan S.Pd (Budi)

Comments

comments