Polda Jabar Ungkap Kasus Travel Umroh PT SBL

oleh -

Bandung,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil ungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan biro perjalanan umroh PT Solusi Balad Lumampah (SBL) yang berkantor pusat di Bandung.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian pada tanggal 18 Januari 2018 lalu. Polisi mendapat laporan dari para calon jemaah haji dan umrah yang gagal berangkat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penelusuran.

“Selain itu kita juga menerima ada keluhan dari calon jamaah umroh bahwa sudah bayar lunas tapi tidak jadi berangkat. Setelah kita dalami ternyata banyak, kita langsung melakukan penyidikan,” ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat melaksanakan konferensi pers didampingi oleh Dirkrimsus Kombes Pol. Samudi di Mapolda Jabar, Selasa (30/1/2018).

Baca Juga:  Kapolres Sukabumi Polda Jabar Berikan Penghargaan Kepada Personil Berprestasi

Disebutkan oleh Kapolda, bahwa PT SBL menampung sebanyak 30.237 orang calon jamaah umroh dan 117 orang calon jemaah haji plus. Dari jumlah tersebut baru 17.383 orang yang berangkat. Sedangkan 12.845 orang belum diberangkatkan.

“Kita berkoordinasi dengan Kementerian Agama, ternyata perusahaan SBL ini tidak memiliki ijin pemberangkatan haji, jadi dia hanya memiliki ijin umroh,” ungkap Kapolda.

PT SBL mampu meraup uang hingga Rp 900 miliar dari jumlah jamaah yang mendaftar. Berdasarkan penyidikan, sebagian uang sudah dibayarkan untuk memberangkatkan jamaah, sisanya digunakan untuk keperluan pribadi.

Lebih lanjut diterangkan bahwa SBL sudah membayar down payment ke maskapai Garuda untuk memberangkatkan jamaahnya. Namun tidak sanggup membayar sisanya sebanyak Rp 26 miliar untuk memberangkatkan jamaahnya.

Baca Juga:  Membangun Kerja Nyata Dan Bersinergi Dengan Masyarakat Adalah Salah Satu Tugas Bhabinkamtibmas

Pada kasus ini, pemilik SBL yaitu AJW dan seorang staf berinisial ER sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dan menyita barang bukti diantaranya empat unit kendaraan roda dua dan sembilan roda empat, buku tabungan berbagai bank, laptop, komputer serta uang tunai senilai Rp 1,6 miliar.

Kedua tersangka diancam sanksi pasal 372 dan 378 KUHPidana, Pasal 63 ayat (1) UU No. 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana 20 tahun. [*]

Comments

comments